ASPATAKI : IKUT BERPATISIPASI CETAK BIRU PELINDUNGAN PMI


Tujuan:
1. Peserta memahami pelbagai temuan peneliti yang membahas tentang pelindungan
pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir;
2. adanya masukan dari peserta terhadap konsep pelindungan pekerja migran di tingkat
daerah dan nasional sebagai rekomendasi hasil penelitian;
3. Terumuskannya model implementasi pekerja migran berdasarkan masukan aktor
pemerintah, swasta dan masyarakat sipil"

ASPATAKI : IKUT BERPATISIPASI CETAK BIRU PELINDUNGAN PMI

JAKARTA (ASPATAKI CHANNEL).
Sehubungan dengan dilakukannya penelitian mengenai struktur dan infrastruktur pelindungan
PMI mengacu pada Undang-undang 18/2017 (UU PPMI) tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, Institute for Education Development, Social, Religious and Cultural Studies
(INFEST) bekerja sama dengan AWO International bermaksud mengadakan Lokakarya
Perumusan Cetak Biru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah Asal dan Nasional yang direncanakan pada
Hari/tanggal : Senin-Selasa, 2-3 Desember 2019, Tempat : Yogyakarta
Waktu : 08.00-16.00 WIB, Kegiatan : Lokakarya Perumusan Cetak Biru Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di Daerah Asal dan Nasional.

Infest Yogyakarta, sebuah NGO yang berbasis di Yogyakarta dengan fokus isu pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Infest Yogyakarta pada tanggal 2-3 Desember 2019 ini akan menyelenggarakan Lokakarya Perumusan Cetak Biru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah Asal dan Nasional yang akan diselenggarakan di Yogyakarta.

Saiful Mashud Ketua Umum DPP ASPATAKI mendukung kegiatan tersebut dan insya Allah Aspataki siap berpartisipasi hadir dan aktif berdiskusi dengan peserta lainya, dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasca dua tahun UU 18/2017 disyahkan.

Masih menurut Saiful empat (4) Permenaker sebagai aturan turunan atas UU 18/2017 yang bisa dilaksanakan hanya Permenaker No 18/2018 yaitu tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Sayang Permenaker ini bisa berjalan karena selama ini yang membiayai ditalangi dulu oleh P3MI dan diharapkan akan dapat diganti ketika PMI telah bekerja, sementara dalam UU 18/2017 PMI boleh mendaftar ke LTSA dan atau ke Dinas setelah kompeten, yaitu PMI telah memiliki sertifikat kesehatan dan psikologi, sertifikat Kompetensi ( BNSP ) memiliki kartu kepesertaan BPJS, demikian kata Saiful

Ketum Aspataki sangat berharap dapat memberikan masukan khususnya Pelindungan kepada PMI saat Pra Penempatan, Pelatihan Gratis sampai saat ini tidak bisa berjalan karena Pemerintah daerah memiliki UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, Dinas/Bupati harus menyelesaikan tahapan tahapan pengggaran dengan DPRD dan jelas tidak bisa diputuskan cepat karena masing masing Pemda punya keterbatasan tersendiri, kata Saiful.

Harapan Saiful ada perwakilan PMI yang menggugat Presiden karena pasal 13 Perpres No 64 tahun 2011 tentang pengaturan biaya tes kesehatan PMI karena bertentangan dengan pasal 30 UU 18/017 ( dulu saat UU 39/2004  Perpres No 64 / 2011 juga nabrak pasal 76, semoga pelindungan yang di depan mata segera dilakukan aksi sehingga kita tidak semata mata hanya menyoroti PMI dari sisi setelah ditempatkan, harapan Saiful.

Kasus-kasus di LTSA paling banyak adalah tidak adanya mesin pencetak paspor, jadi di LTSA sama dengan loket pendaftaran saja cetak paspor tetap ada di kantor kantor Imigrasi, padahal LTSA seharusnya menggabungkan pelayanan kepada PMI, kata Saiful.

Pengurusan SKCK pun demikian, yang ada di LTSA hanya staf yang berfungsi mendata saja, pengurusan serta penerbitan SKCK tetap ada di POLDA dan Polres, adalagi beberapa LTSA yang mengakomodir Calo, yang tentu butuh biaya ekstra untuk membantu pelayanan kepada PMI, kata Saiful.
Sepanjang kita tidak bisa memperbaiki pelayanan tentu yang akan memilih ilegal akan semakin banyak, ujar Ketum Aspataki.

Saiful berharap peserta diskusi berkenan mendengarkan temuan yang dialami oleh P3MI anggota Aspataki karena pelindungan PMI harus dimulai saat PMI bangun tidur dan berfikir ingin bekerja ke luar negeri, memerangi calo atau sponsor, harus dimulai dengan memengertikan para Calon PMI bagaimana cara berproses dan bagaimana kesiapan PMI mengurus dokumen jati dirinya, misal klo mengurus akfe kelahiran atau KTP apabila tidak selesai satu hari nanto tidur dimana mengingat mayoritas PMI ada di desa yang jauh dengan dinas jauh dengan LTSA serta jauh dari BLK/LPK.
Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam rangka Lokakarya perumusan cetak biru yang digagas oleh INVES bekerjasama dengan AWO International akan dihadiri oleh
Daftar Peserta Lokakarya Perumusan Cetak Biru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • di Daerah Asal dan Nasional  (1). Komunikasi Organisasi Pekerja Migran Indonesia (Johor Bahru) (2). Komunitas Serantau (Kuala Lumpur) (3). KOPI Pondok (4). KOPI Bringinan (5). KOPI Jatinom (6). KOPI Gogodeso (7). KOPI Pandanarum (8). Kades Pondok (9). Kades Bringinan (10). Kades Jatinom (11). Kades Gogodeso (12). Kades Pandanarum  (13). Dinas Tenaga Kerja Ponorogo (14). Dinas Tenaga Kerja Blitar (15). Bappeda Ponorogo (16). Bappeda Blitar (17). LP3TKI Surabaya (18). Deputi Penempatan BNP2TKI (Jakarta) (19). ASPATAKI (perwakilan James Makole : Jakarta) (20). Kementerian Tenaga Kerja (Jakarta) (21). DPN SBMI (Jakarta) (22). Solidaritas Perempuan (Jakarta) (23). Migrant Aid (Jember) (24). PO Ponorogo Ani Hidayati (25). PO Blitar Edi Purwanto (26). Sri Aryani (Jakarta) (27). M. Irsyadul Ibad (28). Ridwan Wahyudi (29). M. Khayat (30). Ahmad Afif  (31). Alimah (32). Nisrina Muthahari. (ADM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel