BERHARAP ADA CAMPUR TANGAN MENAKER

JAKARTA ( ASPATAKI CHANNEL ). Di tengah tengah kegelisahan menunggu Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU 18/2017, Menaker Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2024) telah menerbitkan beberapa Permenaker,
seperti Permenaker RI No 18/2018, Permenaker RI No 09/2019, Permenaker 10/2019 dan Permenaker RI No 17/2019 tentang Penghentian Penempatan PMI.

Menurut Saiful Ketua Umum DPP Aspataki, "Permenaker RI No 18/2018 tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik karena yang membayar DITALANGI dulu oleh Perusahaan Penempatan Perkerja Migran Indonesia (P3MI) dan diganti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah bekerja", kata Saiful

Permenaker RI No 09/2019 tentang tatakelola Pra Penempatan, lebih banyak mengatur bagaimana PMI mengikuti Pelatihan yang dibiayai oleh Pemerintah, cara PMI mendaftar ke Dinas atau ke LTSA harus Kompeten lebih dulu baru mendaftar ke Dinas/LTSA. Permenaker No 09/2019 menurut Saiful TIDAK BISA berjalan dengan baik karena faktor Calon PMI yang tinggal di pedesaan sementara Dinas dan LTSA, BLK/LPK hampir semua berada di Kota dan atau Ibu Kota Kabupaten, belum lagi faktor biaya transport akomodasi para PMI dalam mengurus dokumen jari dirinya, kata Saiful.
Minimnya informasi dan minimnya biaya bagi PMI, apalagi Pemerintah sendiri sampai saat ini BELUM MAMPU membiayai Pelatihan PMI sehingga mengurangi beban kepada PMI saat bekerja di luar Negeri, ujar Saiful

Kondisi ini telah ditangkap oleh M Hanif Dhakiri beberapa hari sebelum mengakhiri masa jabatanya, agar tidak terjadi KEBUNTUAN, M Hanif menerbitkan Edaran No. M/6/PK.02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Edaran ini klo dicermati  merupakan Edaran sebagai Solusi bijak yang dilakukan oleh seorang Hanif Dhakiri, Tanpa harus membatalkan Permenaker RI No 09/2019 yang sulit dilaksanakan cukup diganti dengan Edaran sehingga Calon PMI yang semestinya hanya boleh mendaftar setelah kompetensi sekarang masih bisa urus ID dulu dan langsung ikut Pelatihan BLK/LPK yang dibiayai oleh swasta (P3MI) seperti kita menggunakan UU 39/2004, kata Ketum Aspataki.

Biaya Pelatihan kenapa masih dibiayai oleh swasta (P3MI) dengan cara mengganti saat PMI bekerja karena Pemerintah kenyataanya Daerah tidak ada anggaran Pelatihan bagi PMI untuk menghilangkan beban hutang ketika PMI bekerja, dalil Pemda selalu sama, tunduk dengan UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, ujar beberapa Kepala Dinas/Pemerintah Daerah yang ditemui Saiful.

M Hanif Dhakiri juga telah menerbitkan Permenaker RI No 10/2019 yaitu tentang tatacara Pemberian izin bagi P3MI, dengan salah satu syarat P3MI menambah Deposito menjadi 1,5M dan Modal Setor yang disebutkan dalam Akte Perusahaan menjadi 5M.
Aturan penambahan Deposito dan Modal setor ini sebenarnya M Hanif bisa memberlakukan sejak UU No 18/2017 disyahkan yaitu pada 22 Nopember 2019, atas kebijakan M Hanif maka baru pada tanggal 2 Juli 2019 Permenaker RI No 10/2019 diterbitkan dan itupun P3MI masih dikasih toleransi sampai dengan enam (6) bulan ke depan yaitu sampai tanggal 2 Januari 2020 bagi yang tidak menyetor tambahan deposito akan dicabut izinya, kata Ketum Aspataki.

"Tenggang waktu enam (6) bulan itu sendiri oleh Hanif Dhakiri diharapkan Permenaker RI 09/2019 bisa berjalan dengan baik, dua Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) bisa terbit di bulan Nopember atau Desember mendatang", pemikiran bijak Hanif

Pelaksanaan Permenaker RI No 10/2019 terakhir pada 2 januari 2020 tidak disaksikan oleh M Hanif Dhakiri akan tetapi tapi akan disaksikan oleh Ida Fauziah, Menaker Baru.

Banyak Perusahaan berharap Menaker Ida fauziah dapat mencarikan Solusi agar Pelaksanaan Permenaker No 10/2019 menunggu Permenaker RI No 09/2019 benar benar dapat dilaksanakan, PMI bisa memperoleh Pelatihan secara gratis biaya Pemerintah sehingga di saat bekerja PMI tidak lagi dibebani membayar biaya Pelatihan, kata Saiful.

Belum lagi PP dan Perpres sampai saat ini belum juga terbit dan klo pun terbit butuh waktu Sosialisasi sekian lama karena melibatkan lintas Kementrian dan lembaga, Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupate/Kota serta Pemerintah Desa beserta sarana perangkat penyebaran informasi serta anggaran anggaran yang benar benar sampai kepada Calon PMI, belum lagi Perpres tentang Pembentukan Badan Baru, Penerbitan PERATURAN KEPALA BADAN yang menjelaskan pasal 30 ayat (2) tentu tidak mudah dibuat oleh Badan Baru karena dihadapkan dengan kenyataan biaya biaya yang ada selama ini dengan dengan ketentuan pasal ayat (1) pasal 30 UU 18/2017 tentu butuh waktu untuk pembahasan dan sosialisasi lintas stakeholder, ujar Saiful.

Membaca keadaan demikian Aspataki bersurat kepada Menaker Ida fauziah dan juga kepada Jokowi agar berkenan mecarikan solusi bagi semua P3MI terkait Permenaker RI No 10/2019 sebagaimana M Hanif Dhakiri menerbitkan Edaran No M/6/PK.02.03/X/2019 agar menjadi solusi Permenaker 09/2019 yang mandek, begitu juga sambil menunggu PP dan Perpres dapat dilaksanakan dengan baik perlu Menaker Ida Fauziah menerbitkan Edaran sebagai solusi kebuntuan dilaksanakanya Permenaker 10/2019 yang logiknya Permenaker 09/2019 dapat dilaksanakan terlebih dahulu karena apa yang akan dilalukan oleh P3MI pasti menunggu pelaksanaan Permenaker No 09/2019, dengan demikian bisa dipertanyakan setelah kita menambah deposito apa yang akan kita dapatkan secara ekonomi, apakah serta merta Pemerintah menyiapkan PMI sebagai Pihak yang akan ditempatkan oleh P3MI pasti siap ? Tanya Saiful.

Beberapa P3MI baik anggota Aspataki atau bukan anggota Aspataki banyak bertanya kepada Saiful, "bolehkan Menaker menunda Pelaksanaan Permenaker No 10/2019 yang akan jatuh tempo pada 2 Januari 2020 ?",  kata Saiful menirukan pertanyaan banyak P3MI.
Menurut Saiful, Menaker dapat menunda Pelaksanaan Permenaker No 10/2019 tanpa membatalkanya seperti cara M Hanif Dhakiri menunda Pelaksanaan Permenaker No 09/2019 cukup dengan menerbitkan edaran No M/6/PK.02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang dimaksudkan sebagai penundaan Pelaksanaan Permenaker No 10/2019 tanpa harus membatalkanya. Bahkan kondisi ini telah dilakukan oleh Menaker sebelumnya, baik zaman Muhaimin atau zaman M Hanif Dhakiri, yang baru membuat Permenaker 10/2019 dan diberlakukan terkahir pada 2 Januari 2020 padahal klo mau Hanif bisa membuat Permenaker pada 23 Nopember 2017, kebijakan memundurkan ini bisa dijadikan yurisprodensi atau presenden baik bagi Menaker berikutnya yaitu Ida fauziah untuk menyelamatkan ribuan Calon PMI, Ratusan P3MI karena dengan kenaikan deposito dipastikan akan mengurangi jumlah P3MI dan selanjutnya bisa bermuara warga ikut tekong, ikut Calo Calo dan bekerja secara ilegal yang pada akhirnya akan membebani Pemerintah Jokowi, ujar Saiful.

Sebagai Ketua Aspataki, Saiful yang juga aktifis NU, selain memberi masukan langsung kepada Menaker juga berdiskusi dengan beberapa akademisi UI, UNER, UNBRA serta dengan tokoh tokoh NU, Politisi Senayan sehingga kegaduhan dan kemungkinan besar PMI ilegal dapat dicegah oleh Ida fauziah. Dan klo mau bisa saja P3MI kolaborasi dengan memasukan dana asing sebagai Pemegang saham untuk Penambahan deposito tapi bisnis ini akhirnya dikuasahi mayoritas orang asing sehinga devisa kita kembali ke negara asing.
Bahkan kata Saiful, "Jalan terakhir untuk membela PMI sedang dirancang adanya class Action calon PMI kepada Presiden Jokowi karena Pelatihan Gratis bagi PMI tidak kunjung dilaksanakan sehingga hak konstitusi PMI sebagaimana diatur dalam pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 dilanggar Oleh Pemerintah. Begitu juga tidak adanya kepastian berusaha bagi P3MI jelas melanggar UUD 1945 yang tahap penyiapan uji materi ke MK sedang dirampungkan oleh 3 Universitas Negeri terkenal di Indonesia, kata Saiful.
Oleh karenanya Ketum Aspataki berharap Menaker Ida Fauziah dapat mencarikan solusi terbaik untuk menunda Pelaksanaan Permenaker RI No 10/2019, ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel