ASPATAKI : 2020 P3MI DI DEPAN JURANG
Sabtu, 28 Desember 2019
Selamat tinggal 2019 dan selamat datang 2020, semoga semua mahluk bermanfaat, tidak satupun pembaca ini masuk jurang, Aamiin
ASPATAKI CHANNEL (KEMAYORAN). Tak terasa tahun 2019 tinggal beberapa hari lagi, tahun di mana semua mahluk mengisi hari harinya dengan segala macam perasaan, tahun di mana umat Aspataki beserta keluarga besarnya, para direksi, para karyawan, para Pekerja Migran dan keluarganya baik yang sedang berproses atau sedang bekerja di negara Penempatan semua mengalami suka dan duka di tahun 2019, kira kira demikian kalimat yang secara sederhana mewakili perjalan selama satu tahun yang lewat."Kegelisahan tahun 2019 masih menghantui pekerjaan kita selama tahun ini, tapi kita bersyukur telah dapat melewatinya, klo pun ada yang sukses dan atau gagal itulah dinamika kehidupan", kata Saiful Ketum Aspataki
Teka teki 2020 hanya berselang satu hari sejak kita memasuki 2020, tepatnya tanggl 2 Januari 2020, emplementasi Permenaker No 10/2019 bisa kita katakan awal kehancuran mayoritas para Pelaku Penempatan karena "menjadi terancam" apabila tanggal 2 Januari 2020 tidak menambah deposito P3MI menjadi 1,5 M. Sebagian kecil, katakan hanya 25% dari total P3MI yang ada, jumlah yang menyetor tidak banyak yang merogoh kantong sendiri, tidak banyak, ada yang berhutang ke Bank, ke Saudara Famili dan teman baiknya, dan banyak yang "mengimport" dolar dan Ringgit untuk memenuhi pemaksaan tsb di atas, kata Saiful
Paska tanggal 2 Januari 2020 diprediksi pemain asing yang uangnya diimport ke Indonesia akan menjadi pemain yang merasa sangat dibutuhkan karena dianggap menyelamatkan Pengusaha dalam negeri yang seperti dimatikan di dalam negerinya sendiri, ujarnya
Oknum Kemnaker selalu menyampaikan ke para Pelaku Penempatan, "udah di atas 100 bahkan ada yang ngomong udah 150 PT yang setor, sementara apa maksud statemen ini, mungkin biar yang belum setor biar cepat setor, ujar Saiful
Akankah tanggal 3 atau setelahnya Menaker akan mencabut SIP3MI atau SIPPTKI yang tidak menyetor penambahan depositonya ?
Minimal ada dua pendapat yang berseberangan, ada yang setuju cabut saja karena dianggap P3MI tidak taat azas dan ada yang menyampaikan Tidak mungkin Pembantu Jokowi akan melaksanakan pencabutan karena pasal 54 UU 18/2017 yang mengatur penambahan deposito sedang diuji oleh Aspataki ke MK dan Permenaker No 10/2019 yang menjadi aturan tehnis UU 18/2017 juga sedang diperkarakan oleh Aspataki ke MA, dengan demikian sudah benar sekali apabila semua pihak menunggu keputusan hukum yang diajukan Aspataki ke MK dan MA, karena Aspataki ke MK atau ke MA hanya karena terpanggil ingin membantu Pemerintah, "semoga hukum kita masih menjadi jalan mencari Keadilan di Negeri ini", kata Saiful
Tahun 2020 adalah tahun suram buat bisnis Penempatan, bukan karena depositonya naik tapi ancaman Pidana dan dendanya yang mengerikan, semoga pasal 82 dan 85 UU 18/2017 dapat kita batalkan agar dalam bekerja tidak dihantui kesalahan, Dua Perpres yang belum terbit akan menghantui kita bekerja, seperti apakah pelaksanaan pasal 30 UU 18/2017, sangat flexible dan subjektifitas tinggi buat pembuat kebijakan. Ketidaksiapan Pemda dalam melaksanakan pelatihan & membiayai Pelatihan PMI akan menjadikan dasar pertama rusaknya pelaksanaan UU 18/2017, kata Saiful
Tidak diberikanya izin merekrut dan melatih menjadikan bisnis ini tidak ada kepastian hukum artinya se akan kita berada di negara yang tidak ada hukumnya, yang ada bisa kapitalis, oportunis yang besar makan yang kecil yang kuwat injak yang lemah, demikian katanya.
Beruntung Menaker kita seorang Ibu
Berkat seorang ibu, Ibu Menaker akan menjadi seorang Ibu yang mengasihi anak anaknya, Ibu yang bijak tidak perlu melaksanakan Permenaker yang dahulu tidak terlibat dalam pembahasan serta penerbitanya, apalagi mayoritas P3MI menolaknya, dengan demikian semua P3MI yang selama ini bermitra dengan Pemerintah masih bisa bernafas di tahun 2020 dan seterusnya, Aamiin, harapan Saiful
Mencegah Pelaku ilegal yang sebentar lagi akan menjadi Raja baru dalam penempatan PMI uprosedural tidak bisa lagi kita lakukan karena Pemerintah memberikan peluang tsb, dengan tidak diwajibkanya izin Cabang P3MI, dengan tidak diperlukanya deposito Cabang, tidak adanya izin Penampungan, dipisahkanya BLKLN/LPK dengan P3MI akan menyulitkan Pemerintah mengawasi Pemain Ilegal, dan apalagi program PMI Mandiri diatur boleh oleh Undang Undang dan mungkin dianggap menjadi solusi maka yang setor Deposito akan menjadi penonton dan bukan menjadi Pemain di negeri sendiri, demikian kata Saiful
Umat beragama hanya bisa berdoa berusaha, tawaqal dan berserah diri karena rejeki Allah yang menentukan bukan Undang Undang 18/2017.(ADM)
BACA JUGA :
-DI MAHKAMAH KONSTITUSI ASPATAKI SIAP BERDEBAT DENGAN PEMBUAT KAJIAN AKADEMIS UU 18/2017
-DI MK, ASPATAKI SIAP BEBERKAN KELEMAHAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN UU 18/2017
-ASPATAKI KE MK TANPA SEDIKITPUN NIATAN UNTUK MELAWAN PEMERINTAH