KE MK ASPATAKI MENCARI KEPASTIAN HUKUM BUKAN HAMBAT P3MI NAMBAH DEPOSITO

Aspataki : ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum atas UU 18/2017 dan bukan menahan P3MI menyetor deposito", demikian kata Saiful Ketua Umum DPP Aspataki

JAKARTA (ASPATAKI CHANNEL). Kewajiban menyetor tambahan deposito yang ada selama ini menjadi 1,5M dan modal setor menjadi 5M berikut aturan turunan dan edaran plt Dirjen Binapenta adalah peraturan yang wajib ditaati oleh para Pemilik P3MI, DPP Aspataki tidak dalam kapasitas melarang anggotanya untuk menyetorkan deposito dimaksud, " silahkan bagi yang merasa ingin mentaati aturan tsb dan hargai juga yang tidak menyetor karena ini adalah hak keperdataan setiap orang" kata Saiful.

Salama panduan tidak resmi yang direlease dalam Aspataki Channel Saiful telah menjelaskan apa yang harus disiapkan oleh anggota, dan saat ini pula panduan tsb masih bisa digunakan oleh seluruh P3MI, kata Saiful.

Uji materi ke MK adalah urusan Organisasi Aspataki dengan UU 18/2017, meski anggota telah menyetor depositonya uji materi tidak akan ditolak oleh MK karena Uji materi adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, ujar nya.
Dengan demikian jangan sampai ada pihak yang berpendapat " jangan menyetor 1M dulu kita tunggu putusan MK saja, ini pendapat yang kurang tepat", kata Saiful
ASPATAKI TELAH MOU DENGAN BRI CABANG KEMNAKER JUGñA DENGAN BNI

Bagi P3MI yang hendak meminjam uang yang akan digunakan sebagai tambahan deposito atau untuk kepentingan bisnis dapat mengajukan kredit ke BRI Kemnaker atau BNI sesuai aturan yang ada, DPP telah bekerjasama tiga bulan yang lalu, namun apabila tidak memungkinkan sepenuhnya DPP menyerahkan kepada masing masing anggota, kata Saiful

Yang harus dimengerti oleh teman teman, "Ketika teman teman telah menambah deposito kemudian kelak Putusan MK, permohonan yang ajukan oleh Aspataki dikabulkan maka dengan serta merta deposito kita juga akan dikembalikan ke masing masing P3MI" ujar Ketum Aspataki.

Sebagaimana diberitakan oleh Aspataki Channel sebelumnya, Aspataki telah mendaftarkan Uji Materi pasal 54 dan pasal 82, 85 UU 18/2017 karena bertentangan dengan hak hak sipil yang melekat pada diri setiap warga negara RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945, demikian kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel