ASPATAKI : WARGA MALANG RAYA BERSAMA PEMKAB MALANG SIAP PENUHI LOKASI HAPPY MIGRAN DAY 2019
Sabtu, 14 Desember 2019
MALANG ( ASPATAKI CHANNEL ). Acara Peringatan Happy Migran Day 2019 yang akan dipusatkan di lapangan Kostrad Singosari Kabupaten Malang Jwaa Timur (18) mendapatkan dukungan dari Disnaker Kabupaten Malang serta masyarakat dan Pemkab Kabupaten Malang serta LTSA Disnaker Propinsi Jaawa Timur, demikian kata Kadisnaker Kab Malang.
Yoyok panggilan akrab Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang mendapatkan amanat dari H Sanusi Bupati Malang untuk suksekan ivent Nasional yaitu Happy Migranday 2019 yang akan dihadiri Menaker RI Hj Ida Fauziah dan Menhan Prabowo beserta pejabat terkait baik dari pusat maupun dari Pemprop Jawa Timur, kata Yoyok
Peringatan Migranday di Malang 2019 sekaligus digunakan untuk mengadakan MOU antara Kemnaker RI dengan Kemenham RI kaitan dengan bela Negara kepada Para Pekerja Migran kita, ujar Yoyok.
ASPATAKI DPD JAWA TIMUR MENDUKUNG
Zaenur Rahmat Ketua Aspataki DPD Jawa Timur ketika memberikan tanggapan Peringatan Happy Migranday 2019 dilaksanakan di Kabupaten Malang menyambut baik dan berharap kegiatan tahunan ini berjalan lancar, kata Zaenur.
Koordinator Pengerahan masa Calon PMI dan keluarganya oleh Kemnaker telah dilayangkan surat ke masing masing P3MI dan bukan melalui DPD Aspataki, berapa banyak yang dibutuhkan, kami tidak tau secara pasti, diperkirakan lebih dari 6000 warga Pekerja Migran siap hadir, posisi kami hanya menghimbau agar seluruh P3MI baik pusat atau Cabang yang ada di Jawa Timur kompak mendukung kegiatan tsb, mungkin P3MI tinggal kali ini saja bisa terlibat pengerahan masa/PMI dan keluarga, begitu UU 18/2017 dilaksanakan PMI sepenuhnya dibawah Pemerintah Daerah dan P3MI tidak dapat lagi menampung PMI, ujar Zaenur.
Saiful Ketum DPP Aspataki dari Malang Jawa Timur berharap Happy Migranday (18/12) tidak hanya menjadikan PMI sebagai Duta Pariwisata, Duta Bela Negara Tapi peningkatan Pelindungan Pemerintah Pusat dan Daerah kepada warganya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara maksimal sejak Pra Penempatan, masa Penempatan dan Pemberdayaan Purna Penempatan, baik PMI yang berangkat prosedural atau non prosedural sebagaimana diamanatkan dalam UU 18/2017, ujar Saiful. (SM).