BNP2TKI Segera Berubah Jadi BP2MI, Ini Tiga Perubahan Fundamental
Senin, 30 Desember 2019
Sementara itu Saiful Ketum DPP Aspataki menyambut dengan suka cita apabila Perpres tentang Pembentukan BP2MI segera diumumkan agar BP2MI dapat bekerja dengan baik sebagai Operator Profesional sesuai amanat undang undang 18/2017
ASPATAKI CHANNEL- KEMAYORAN. Tatang Budie Utama Razak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI menyampaikan capaian hasil kerja BNP2TKI dalam 1 tahun terakhir. Pernyataan pers tahunan tersebut disampaikan di BNP2TKI, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Plt Kepala BNP2TKI memaparkan 3 (tiga) hal penting yaitu terkait dengan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), capaian kinerja BNP2TKI Tahun 2019 dan persiapan terbentuknya badan baru yaitu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pengganti BNP2TKI.
Perubahan Fundamental Tata Kelola PMI
Tatang menyampaikan, Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diundangkan tanggal 22 November 2017. UU tersebut sebagai pengganti UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Dalam UU tersebut, terdapat perubahan fundamental tata kelola penempatan dan pelindungan, yaitu perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajibannya, pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.
“PMI juga mendapatkan jaminan sosial, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sampai desa juga dilibatkan untuk melindungi PMI. Dalam UU tersebut juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memudahkan pelayanan kepada PMI,” jelas Tatang.
Menurut Tatang, selain memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI, pembinaan dan pengawasan juga terus dilakukan untuk calon PMI, PMI dan keluarga PMI. Termasuk pemberian sanksi baik administratif atau pidana kepada individu, korporasi maupun pejabat/staf instansi pemerintah.
Ia menambahkan, UU yang baru ini menekankan perubahan mendasar dan signifikan mengenai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI. Serta meninjau kembali Momerandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara penerima. Ini juga akan menjadi cara yang baik untuk membuka lebih banyak peluang bagi PMI yang terampil dan profesional.
Sepanjang tahun 2019, BNP2TKI telah banyak membuat capaian yang gemilang dalam program penempatan dan pelindungan PMI. Dari 5 program prioritas Nasional BNP2TKI Tahun 2019 yaitu pertama Pembekalan Akhir Pembangkatan (PAP) yang memiliki target 170.500 PMI, dan telah terealisasi sebanyak 188.535 PMI telah mengikuti PAP.
Kedua, penanganan pemulangan PMI yang menghadapi masalah telah terealisasi sebanyak 8.072 PMI telah difasilitasi kepulangannya hingga ke daerah asal. Selama 2019 telah diselesaikan kasus PMI sebanyak 3.380 (66,2%) kasus PMI dari total kasus 5.108, sedangkan sebanyak 1.728 (33,8 %) kasus PMI dalam proses penyelesaian. Adapun 10 negara penempatan dengan pengaduan terbanyak adalah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Yordania, Hongkong, Singapura, Qatar dan Peru.
Kasus tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen.
Ketiga, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) telah berdiri di 8 lokasi yaitu Banyumas, Ponorogo, Wonosobo, Grobogan, Bandung, Malang, Sikka dan Bima. Keempat, program Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) telah berdiri di 49 lokasi di daerah atau kantong potensial PMI di Kabupaten/Kota. Kelima, sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman telah dilakukan di 110 lokasi.
Menurut Tatang, sepanjang 2019 jumlah penempatan PMI yang tercatat melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) sebanyak 267.666 PMI. PMI tersebut bekerja berdasarkan 6 skema yaitu PMI Perseorangan/Mandiri, PMI Government to Government (G to G), PMI Re-entry, PMI Private to Private (P to P), PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dan PMI Pelaut.
“Jumlah PMI sektor manufaktur dan perikanan yang bekerja melalui skema G to G selama 2019 sebanyak 6.170 PMI dan untuk jumlah penempatan PMI nurse dan careworker melalui skema G to G Jepang sebanyak 338 orang,” jelasnya.
Tatang melanjutkan, untuk 10 besar profesi PMI yang tercatat selama tahun 2019 adalah penata laksana rumah tangga (PLRT), pengasuh, operator, pekerja perkebunan, teknisi hidrolik, operator alat berat, fisherman, pekerja kontruksi, engineering procurement dan cleaning servise.
Saat ini, BNP2TKI juga tengah mengembangkan skema baru penempatan PMI ke luar negeri yaitu program penempatan langsung (Direct Hiring) sektor formal Taiwan Skema Special Plcement Program To Taiwan (SP2T). Hingga 23 Desember 2019 sebanyak 11 PMI telah ditempatkan melalui program tersebut.
Selain program SP2T, skema baru penempatan PMI ke luar negeri adalah Specified Skill Workers (SSW/Tokutei Ginou) ke Jepang. Tokutei Ginou adalah program baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang untuk tenaga kerja asing dari luar negeri. Mereka yang dapat memperoleh visa khusus ini adalah calon pekerja yang memenuhi persyaratan dan berasal ex-Magang, Ex IJPEA (Careworkers) dan masyarakat umum (lulus ujian keterampilan dan JFT-Basic).
Skema baru penempatan lainnya adalah program penempatan melalui One Chanel System (SPSK/Sistem Penempatan Satu Kanal). SPSK adalah sistem penempatan dan pelindungan PMI yang terintegrasi secara online antara pemerintah Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi. SPSK juga merupakan pilot project, tidak mencabut moratorium, saat ini hanya untuk Arab Saudi.
Persiapan BP2MI
Sesuai amanat UU No 18/2017, BNP2TKI juga akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI akan disusun berdasarkan kawasan, sehingga pejabat dan staf dapat memahami secara komprehensif mulai dari proses penempatan sampai pelindungan PMI.
Saat ini BNP2TKI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan peraturan turunan UU 18 Tahun 2017, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 5 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Peraturan Kepala Badan (Perkabadan).
Tatang menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional. Ini dilakukan agar menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.
Sementara itu Saiful Ketum DPP Aspataki menyambut dengan suka cita apabila Perpres tentang Pembentukan BP2MI segera diumumkan agar BP2MI dapat bekerja dengan baik sebagai Operator Profesional sesuai amanat undang undang 18/2017, kata Saiful
Berita sebelumnya diterbitkan oleh Kanigoro.com