DI MK ASPATAKI SIAP BERDEBAT DENGAN PEMERINTAH & PEMBUAT KAJIAN AKADEMIS UU 18/2017

"Aspataki berharap Yang Mulia Hakim MK atau Pemerintah menghadirkan Pembuat KAJIAN AKADEMIS yang dijadikan pijakan UU 18/2017 disyahkan,  kenapa Akademisi begitu bencinya dengan P3MI yang membantu mencarikan Pekerjaan yang layak bagi lulusan SD/SMP yang ada di desa desa", kata Saiful Ketua Umum ASPATAKI.

JAKARTA-ASPATAKI CHANNEL. Mendapat dukungan seluruh P3MI beserta dukungan finansial yang cukup besar tidak hanya dari anggota Aspataki tapi juga dari banyak P3MI dari anggota Asosiasi lain mendorong Aspataki menguji pasal pasal dalam UU 18/2017 ke Mahkamah Konstitusi, ujar Saiful

Setelah berkonsultasi ke beberapa pakar Hukum Pidana, pakar hukum ketenagakerjaan, pakar Hukum Ketatanegaraan, berduskusi dengan para Pelaku bisnis selain bisnis P3MI, dan setelah mengumpulkan bukti,  minimal ada delapan belas (18), termasuk surat Presiden Jokowi yang akan diajukan ke persidangan, " kami optimis dapat membatalkan pasal pasal yang kami ajukan ke M", kata Saiful

PEMERINTAH HADIRKAN PEMBUAT KAJIAN AKADEMIS

Persidangan akan sangat bagus apabila Pembuat Kajian Akademis yang dulu disiapkan oleh Pemerintah dapat dihadirkan ke persidangan, Aspataki sangat berkeinginan menanyakan latar belakang kenapa begitu bencinya Ilmuan kepada P3MI yang selama ini telah membantu mencarikan Pekerjaan bagi lulusan SD atau SMP yang tinggal di pedesan jauh di sana ? Ujar Saiful

Apa ukuranya P3MI wajib menambah deposito menjadi 1,5M dan Modal setor menjadi 5M, sementata P3MI hanya menempatkan PMI yang disiapkan oleh pemerintah, baik tidaknya kwalitas PMI bukan lagi menjadi ranah P3MI tapi pemerintah, PMI tidak ketemu lagi dengan P3MI bahkan PMI tidak bisa lagi duduk satu meja dengan P3MI seperti dalam UU 39/2004, kata Ketum Aspataki.
Apa yang dilakukan oleh P3MI bukanlah eksploitasi perdagangan manusia, tapi mencarikan pekerjaan masyararakat lulusan SD/SMP yang dilatih oleh pemerintah bekerja sesuai kemampuan masyarakat, mendapatkan gaji di atas delapan juta atau di atas sembilan juta perbulan, sementara PMI yang baru ditempatkan terkadang juga minta pulang dan tidak mengembalikan biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh P3MI, kenapa PMI tidak diwajibkan memberikan jaminan atau deposito kepada P3MI, sementara kedudukan hukum antara PMI dan P3MI adalah sederajat, tidak saling merendahkan kepada hanya P3MI yang diwajibkan deposito bahkan dinaikan menjadi 1,5M, tanya Saiful
Ancaman Pidana Dan Denda

Apa alasan Pembuat Kajian Akademis tidak ada tindak pidana di wilayah RI dan tidak melakukan tindak Pidana di wilayah RI tapi P3MI diancam Pidana 10 tahun dan denda 15M, hukum acara mana yang akan digunakan untuk menghukum perbuatan yang tidak dilakukan oleh P3MI bahkan yang digambarkan peristiwa di negara Penempatan bukanlah Tindak Pidana, kata Saiful.
Saiful khawatir, pembuat UU 18/2017 hanya karena masukan kelompok yang tidak bertanggung jawab hal mana terbukti ketika UU 18/2017 dilaksanakan Tapi tidak dapat dilaksanakan semua, si Pembisik tidak juga berbuat apa apa, bahkan pada diam semua ketika Pra Penempatan tidak berjalan, ujar ketua Umum Aspataki.(ADM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel