DI MK, ASPATAKI SIAP BEBERKAN KELEMAHAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN UU 18/2017

"Bantu Pemerintah, Aspataki ke MK"

"UU No 18/2017 dibuat dengan bersusah payah oleh DPR RI, dengan anggaran besar, bertahun tahun, hasilnya mubazir, menjadi sia-sia atau tidak berguna, buang-buang waktu dan buang anggaran karena tidak dapat dilaksanakan, oleh siapa ? Oleh Pemerintah utamanya karena Swasta/P3MI hanya dapat berfungsi apabila Pemerintah sendiri telah selesai menyiapkan semuanya", kata Ketua Umum DPP Aspataki
ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA. Keresahan semua P3MI karena dihantui ancaman Pidana 10 tahun penjara dan Denda 15 Milyar apabila PMI yang ditempatkan bekerja tidak sesuai PK, demikian kata Saiful

Pejabat yang meloloskan PMI tidak kompeten atau Pejabat yang melarang PMI yang telah memenuhi persyaratan bekerja ke luar Negeri juga dipidana dan denda, demikian juga PMI yang salah memberikan keterangan pada dokumenya pun dipidana, kata Saiful.

P3MI hanya mencari Job order, menempatkan dan menyelesaikan kalau ada permasalahan, artinya setelah dapat Job order P3MI menunggu barangkali ada PMI kompeten di LTSA/Dinas, klo pun tidak ada P3MI hanya menunggu dan menunggu, akan terjadi PHK ribuan staf dan petugas Lapangan, gambaran gampangnya, " apabila kita mau kulakan tinggal pergi ke outlet LTSA/Disnaker, klo outletnya kosong ya pulang hampa", demikian kata Ketum Aspataki


BINALATAS TIDAK MENYENTUH PMI

PMI hanya boleh berlatih di BLK/LPK dengan biaya dari Pemerintah, tidak ada satupun pasal yang membolehkan PMI dapat membiayai dirinya sendiri, PMI punya uang pun tetap harus dibiayai oleh Pemerintah (pasal 39, 40, 41 UU 18/2017), bahkan Permenaker No 09/2019 sangat jelas disebutkan pelatihan PMI dibiayai Pemerintah. Meski anggaran Binalatas besar pun tidak menyentuh ke Pelatihan PMI, tidak mengurangi beban biaya PMI, PMI sampai saat ini tetap berhutang ke P3MI, aneh sekali kata Saiful

"Penempatan tanpa Perekrutan adalah harapan Palsu, Pelatihan PMI dijamin oleh Undang Undang tapi anggaran tidak ada juga akan jadi mimpi belaka, kata Saiful

PERPRES pembentukan Badan Baru, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan tehnis atas UU 18/2017 yang sampai Uji Materi ke MK didaftarkan belum terbit, menyempurnakan bahwa UU 18/2017 di daerah tidak bisa dilaksanakan karena Pemda ada UU 23/2014 tentang OTONOMI DAERAH yang tentu Daerah harus seizin DPRD untuk anggarkan biaya Pelatihan. Meski ada beberapa Permenaker terbit duluan tidak dilarang tapi Permenaker pun hanya bisa diterbitkan tanpa bisa dijalankan, oleh siapa ? Utamanya oleh Pemerintah sendiri, karena Pemerintah sendiri tidak dapat menjalankan Permenaker maka swasta, P3MI dan PMI bisa berjalan dengan cara melanggar hukum, setidak tidaknya melanggar Permenaker, perbuatan melanggar Hukum tapi disetujui oleh Pemerintah, rentan dengan ancaman Pidana maupun Denda, demikian materi yang diajukan  oleh Aspataki ke MK.
Bagaimana dengan LTSA adakah telah berfungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 18/2017 ? Jelas hanya proyek semata dan tidak berfungsinya sebagaimana mestinya bahkan kopi paste dengan BP3TKI selama ini, Kata Saiful
SERUAN KE ANGGOTA ASPATAKI

Saiful selesai sidang perdana Uji Materi ke MK, kepada seluruh anggotanya berpesan "agar tetap tenang menjalan atau melayani PMI dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada, jangan terpengaruh dengan uji materi ke MK, Aspataki ke MK karena ingin membantu semua pihak sehingga pengangguran 65% lulusan SD dan SMP tetap dapat bekerja ke luar negeri sebagai pilihan karena di dalam negeri kelompok ini sulit mendapat pekerjaan yang layak gaji besar", demikian kata Saiful.
Sementara itu salah satu tujuan Aspataki ke MK adalah menguji kebenaran hak konstitusi berusaha sebagai perusahaan pembayar pajak, dalam tugas Membantu Pemerintah mengurangi pengangguran lulusan SD/SMP untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di luar Negeri, apakah benar dijamin hak nya sesuai pasal 33 UUD 1945, kita percayakan ke Hakim MK untuk memutuskan yang terbaik buat semua, ujar Saiful
BACA JUGA :
USAI DAFTAR MK, HP KETUM ASPATAKI TERUS BERDERING

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel