DIANCAM DIPIDANA 10 TAHUN PENJARA & DIDENDA 15 M, BANYAK DIRUT TINGGALKAN BISNIS INI
Minggu, 29 Desember 2019
"Ancaman Pidana bagi Pengusaha oleh KADIN diusulkan dalam OMNIBUS LAW dihapus, Pengusaha yang mana dulu? ASPATAKI harus gugat ke MK untuk hapus PIDANA dan DENDA"
ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA. Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ASPATAKI telah memutuskan menguji beberapa pasal dalam UU 18/2017 setelah sebelumnya melayangkan beberapa surat ke Presiden Jokowi, ke Mendagri, ke Sekneg, ke Menkumham, ke Sekneg, ke Kemnaker dan BNP2TKI serta ke beberapa Gubernur dan ke Bupati terkait pelaksanaan UU No 18/2017, demikian kata Saiful.Setelah 10 hari ditunggu ada beberapa yang di balas dan banyak juga yang tidak dibalas dan justru karena ketidakpastian pelaksanaan UU 18/2017 oleh Pemerintah sendiri, ujar nya.
Ketidakpastian nasib PMI atas hak mendapatkan Pelatihan Gratis tidak kunjung menjadi kenyataan , dan terkesan saling lempar tanggung jawab. Kalau pelatihan Gratis tdak dilaksanakan oleh pemerintah berarti selamanya PMI berhutang terus kepada P3MI, sebenarnya apa yang diinginkan oleh Pemerintah ?, tanya Saiful.
Ketidak pastian berusaha karena penyiapan "PMI" oleh Pemerintah ,yang akan ditempatkan oleh P3MI sama sekali tidak ada kepastian, job order yang disiapkan oleh P3MI tidak bisa dipastikan akan terisi semua, bahkan bisa jadi tidak ada PMI yang mendaftar mengingat rumah kediaman PMI mayoritas di pedesaan yang sulit terjangkau dengan informasi ketenagakerjaan, kata Saiful.
Ancaman Pidana dan Denda kepada P3MI, dalam undang undang 18/2017, seakan P3MI adalah Penjahat, melebihi bandar Narkoba , padahal P3MI membantu Pemerintah mencarikan pekerjaan yang layak bagi lulusan SD/SMP, sangat jelas kelompok ini kurang mendapat perhatikan oleh pemerintah kecuali waktu Pilkada, Pilpres dan Pileg , selalu dijanjikan akan hak haknya, kata Saiful sambil menjelaskan saat PILPRES yang baru lalu.
P3MI tidak melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Republik Indonesia, kenapa akan dijerat Pidana 10 tahun dan denda 15 Milyad, kenapa kejadian di luar negeri P3MI dijerat Pidana 10 tahuan dan Denda 15 Milyad, padahal P3MI tidak menjadi saksi yang mengetahui, P3MI berada di Indonesia dan peristiwa yang diuraikan dalam pasal 82 dan 85 UU 18/2017 terjadi di Negara Penempatan, dan di luar negeri belum tentu merupakan tindak pidana yang dilakukan orang asing di negaranya , tapi kenapa menjadikan P3MI diancam Pidana dan denda yg melebihi bandar Narkoba, kata Ketum Aspataki.
Keadaan atau peritiwa yang digambarkan oleh pembuat undang undang se akan akan P3MI yang menyiapkan PMI seperti perekrutan, pelatihan dan penempatan, padahal P3MI hanya menempatkan tidak diperbolehkan lagi merekrut atau pun melatih, P3MI tidak lagi semeja dengan PMI, sungguh menunjukkan tidak mengertinya Pemerintah pada dunia penempatan, kata Saiful.
Ketidakpastian nasib PMI dan P3MI, ketidakmampuan pemerintah dalam menyiapkan atau memenuhi hak hak sebelum ditempatkan , mendorong keluarga besar P3MI yang secara luas didukung seluruh P3MI yang peduli dengan nasib PMI dan nasib P3MI , mendorong Aspataki ke Mahkamah Konstitusi, kata Saiful
https://aspatakichannel.blogspot.com/2019/12/ke-mahkamah-konstitusi-menjadi-harapan.html
https://aspatakichannel.blogspot.com/2019/12/ingin-bantu-banyak-pihak-aspataki-ke.html