KE MK UNTUK MENEMUKAN KEPASTIAN HUKUM BUKAN MENGHAMBAT P3MI SETOR DEPOSITO

Aspataki : ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum atas UU 18/2017 dan bukan menahan P3MI menyetor deposito", demikian kata Saiful Ketua Umum DPP Aspataki

JAKARTA (ASPATAKI CHANNEL). Kewajiban menyetor tambahan deposito yang ada selama ini menjadi 1,5 Milyar dan modal setor menjadi 5 Milyar berikut aturan turunan dan edaran plt Dirjen Binapenta Kemnaker adalah peraturan yang wajib ditaati oleh para Pemilik P3MI, DPP Aspataki tidak dalam kapasitas melarang anggotanya untuk menyetorkan deposito dimaksud, "silahkan bagi yang merasa ingin mentaati aturan tsb dan hargai juga yang tidak menyetor karena ini adalah hak keperdataan setiap orang" kata Saiful.

Salam panduan tidak resmi yang direlease dalam Aspataki Channel Saiful telah menjelaskan apa yang harus disiapkan oleh anggota, dan saat ini pula panduan tsb masih bisa digunakan oleh seluruh P3MI, kata Saiful.

Uji materi ke MK adalah urusan Organisasi Aspataki dengan UU 18/2017, meski anggota telah menyetor depositonya uji materi tidak akan ditolak oleh MK karena Uji materi adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, ujar nya.
Dengan demikian jangan sampai ada pihak yang berpendapat " jangan menyetor 1M dulu kita tunggu putusan MK saja, ini pendapat yang kurang tepat", kata Saiful

"Ketika teman teman telah menambah deposito kemudian kelak Putusan MK permohonan yang ajukan oleh Aspataki dikabulkan maka dengan serta merta deposito kita juga akan dikembalikan ke masing masing P3MI" ujar Ketum Aspataki.

KE MK BUKAN MENGHAMBAT P3MI

Sebagaimana diberitakan oleh Aspataki Channel sebelumnya, Aspataki telah mendaftarkan Uji Materi pasal 54 dan pasal 82, 85 UU 18/2017 karena bertentangan dengan hak hak sipil yang melekat pada diri setiap warga negara RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945, demikian kata Saiful (ADM).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel