SURAT ASPATAKI KE PRESIDEN MENJADI SALAH SATU BUKTI DI MK

"Setelah dipastikan tanggal 22 Nopember 2019, dua tahun sejak UU 18/2017 disahkan, PP dan Perpres tidak terbit, dan UU ini tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah bahkan LTSA yang dibanggakan oleh Pemerintah tak satupun melaksanakan amanat Undang Undang, Aspataki ingin mendapatkan kepastian hukum menguji beberapa pasal ke MK", demikian salah satu argumentasi Ketum Aspataki
Bukan tanpa alasan Aspataki ke MK sekarang

Jakarta ( Aspataki Channel. Setelah dua tahun berjalan sejak UU 18/2017 disahkan,  pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan UU No 18/2017 khususnya Permenaker yang telah diterbitkan oleh M Hanif Dhakiri sebelum digantikan kepada Hj Ida fauziah, kemudian Peraturan Pemerintah ( PP ) dan Perpres sebagai aturan turunan atau aturan tehnis yang semestinya sangat membantu pelaksanaan UU di daerah, apalagi sisnaker yang akan mengsinkronkan Pelayanan PMI dengan siskotkln BNP2TKI juga gak jelas kapan bisa diintegrasikan, demi membantu Pemerintah sendiri Aspataki dengan terpaksa menguji beberapa pasal ke MK, kata Saiful.

Permenaker No 09/2019 yang lebih banyak mengatur tentang bagaimana PMI menyiapkan dirinya bersama pemerintah, bagaimana PMI harus mendaftar ke LTSA/Dinas sama sekali tidak siap, dinas di daerah masih tetap saja menerima pendaftaran P.MI yang belum kompeten maka dipastikan yang dilakukan sekarang semua adalah melawan undang undang, ngeri sekali kata Saiful.

ASPATAKI BERSURAT KE PRESIDEN

Terhadap ketidakpastian biaya pelatihan dan tidak bisa dilaksanakan uu 18/2017 secara keseluruhan oleh Pemerintah sendiri sangat merugikan PMI dan P3MI, Aspataki bersurat ke Presiden, ujar Saiful

Agar ada kepastian berusaha dan kepastian berusaha dan tidal dihantui ancaman Pidana dan Denda, maka ke MK menjadi alternatif terakhir menyelamatkan P3MI juga pemerintah itu sendiri, kata Saiful
LTSA BELUM BERFUNGSI

LTSA yang dalam UU 18/2017  berfungsi melayani dan melindungi PMI sampai saat berfungsinya tidak sesuai peruntukannya, Imigrasi yang semestinya bisa cetak paspor di LTSA baru ada 2 LTSA yang siap, begitu juga SKCK mesti loket Kepolisian bisa cetak SKCK tapi kenyataannya hanya menerima pendataan dan SKCK tetap diterbitkan di Polda masing masing, jadi tetap saja PMI harus bolak balik, lama dan menjadi mahal artinya keberadaan LTSA tidak berguna, justru memberatkan proses PMI, kata Saiful.

Berdasarkan data yang ada, belum ada PMI yang daftar sendiri ke LTSA hanya ada satu LTSA yang mengaku ada PMI yang datang ke LTSA dan itupun hanya sebatas tanya-tanya dan oleh pihak LTSA pun hanya diserahkan ke P3MI, padahal semestinya Calon PMI setelah kompeten baru boleh daftar ke LTSA dan baru diketemukan dengan P3MI, kata Saiful?

"Klo LTSA saja tidak berjalan terus kapan P3MI dapat melaksanalan seleksi calon PMI kompeten di LTSA? Demikian pertanyaan ini agar Pemerintah jujur menjawab.(ADM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel