LANGKAH CERDAS ASPATAKI KE MK UNTUK MENGAKHIRI PERDEBATAN
Senin, 09 Desember 2019
"Meminta Menaker menunda pelaksanaan UU No 18/2017 khususnya pasal 54 sama dengan menjerumuskan Bu Menteri", demikian pendapat Saiful
Saiful Ketum Aspataki berpendapat saat ini Bu Menteri tidak mungkin menunda pelaksanaan Permenaker No 10/2019 sebagai aturan tehnis atas pasal 54 UU 18/2017 tentang tata cara Pemberian izin P3M, kewajiban menambah deposito dan modal setor, bahkan kelompok atau pihak yang meminta Bu Menteri menunda pelaksaan pasal 54 UU 18/2017 sama dengan menjerumuskan Bu Menteri, sementara Bu Menteri sendiri baru menjabat beberapa bulan yang lalu, tidak ikut merancang tidak ikut terlibat menyusun baik UU 18/2017 ataupun Permenaker No 10/2019, kecuali memenuhi norma hukum untuk melakukan penundaan atau bahkan pembatalan, kata Saiful.
Menurut Saiful, P3MI hanya ada tiga (3) pilihan yang dapat diambil yaitu menyetor/menambah deposito, menutup usahanya dan atau menggugat ke MK, ujar Saiful.
Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ASPATAKI telah mendaftarkan Uji materi sedikitnya ada tiga pasal dalam UU No 18/2017, salah satu diantaranya pasal 54 UU No 18/2017 dengan register perkara No perkara : 1932-1/PAN.MK/XII/2019, ujar Ketum Aspataki.
Pemerintah dalam hal ini Menaker tidak ubanya dengan P3MI yaitu sama sama melaksanakan amanat UU No 18/2017, ketika jatuh tempo, tidak kuasa membuat kebijakan menunda Permenaker No 10/2017 jo pasal 54 UU No 18/2017, kecuali ada gugatan atau uji materi ke MK, tentu semua pihak wajib menunggu putusan MK tsb, ujat Saiful
"Setelah dipastikan tanggal 22 Nopember 2019, dua tahun sejak UU 18/2017 disahkan, PP dan Perpres tidak terbit, SISNAKER belum bisa melayani proses PMI yang terintegrasi dengan SISKOTKLN dan UU 18/2017 ini tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah bahkan LTSA yang dibanggakan oleh Pemerintah tak satupun melaksanakan amanat Undang Undang, Aspataki ingin mendapatkan kepastian hukum menguji beberapa pasal ke MK", demikian salah satu argumentasi Ketum Aspataki.
Hormati Proses Hukum
Kata Saiful, "mestinya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan main dorong dorong, sangat jelas sekali alur kebijakan yang harus dilaksanakan baik oleh swasta atau Pemerintah", ujar nya.
Saiful berharap agar seluruh P3MI bersatu padu mendukung Aspataki ke MK apapun Asosiasinya kita percayakan dengan Bu Menteri yang pasti akan bijaksana terhadap kelangsungan bisnis P3MI minimal sampai dengan putusan MK atau minimal sampai dengan masa berlakunya SIPPTKIS kita habis baru diminta menyesuaikan, karena tanpa P3MI pengangguran lulusan SD/SMP akan menyulitkan Pemerintah Jokowi, kata Saiful