PJTKI IBARAT RESTORAN KOSONG
Rabu, 18 Desember 2019
"Restoran P3MI harus promosi sampai ke luar negeri Tapi tidak masak sendiri"
Klo ada konsumen datang disuruh nunggu masakan siap saji yang dimasak oleh LTSA/Disnaker
ASPATAKI CHANNEL ( JAKARTA ). Masyarakat luas yang ingin memahami bagaimana Fungsi P3MI dalam emplementasi UU 18/2017 ibarat Restoran yang tidak menyiapkan masakan sendiri, tidak menyiapkan dapur tidak menyiapkan kompor, piring sendok dan lain lain tapi namanya Restoran P3MI, rumah makan P3MI, kedai P3MI, kata SaifulSebut saja "Restoran P3MI", harus mencari calon pembeli yaitu para User, para Majikan atau para Pengguna, agency di luar negeri agar datang ke Restoran P3MI, memesan makaman ke Restoran P3MI, dan ketika mereka para konsumen tsb datang ke restoran P3MI, harus duduk duduk sambil menunggu si pembuat masakan yaitu LTSA dan Dinas Ketenagakerjaan, kata Saiful.
LTSA/DISNAKER TIDAK ADA "DEPOSITO" KLO TIDAK MENYIAPKAN MASAKANYA PUN GAK BISA DIGUGAT OLEH RESTORAN P3MI atau OLEH USER/KONSUMEN, MASAKANYA BASI ATAU TIDAK ENAK PUN GAK BOLEH ADA YANG KOMPLAIN.
Artinya klo yang ditunggu tunggu masakan yang dibuat oleh LTSA/Disnaker tidak kunjung tiba atau andai masakannya tidak enak, masakan basi Restoran P3MI pun tidak bisa berbuat apa karena Restoran P3MI tidak ada kerjasama dengan LTSA/Disnaker yang membuat masakan siap saji, ujar Saiful
Sebagaimana diatur dalam UU 18/2017, bahwa fungsi P3MI adalah menempatkan PMI kompeten yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas atau LTSA, kewajiban P3MI mencari Konsumen atau yang selama ini disebut user, Pengguna atau majikan tapi P3MI tidak bisa memastikan kapan Pekerja Migran bisa ditempatkan, ketidakpastian ini pasti akan menimbulkan kepercayaan user, pengguna, majikan atau agency kepada P3MI hilang, padahal dalam dunia bisnis penempatan kepercayaan adalah modal utama, " demikian gambaran bisnis Restoran P3MI di masa yang akan datang, masih mau bisnis ini ? Tanya Saiful (ADM)