PERMENAKER PEMBUNUH MASSAL DIGUGAT KE MA
Jumat, 27 Desember 2019
ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN. Setelah menguji pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 ke MK dan persidangan sedang berlangsung, menjelang berakhirnya tahun 2019 Aspataki menguji Permenaker No 10/2019 karena dianggap sebagai Permenaker Pembunuh massal, meski beretentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekalipun , pada tanggal 2 Januari 2020 dianggap batas akhir kewajiban menyerahkan bilyet Giro Rp.1,500.000.000,-
Permenaker No 10/2019 bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 6 ayat (1) huruf (i), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 10 ayat (1) huruf (a) dan huruf (e) , bertentangan dengan UU 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 38, bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), bertentangan dengan UU No18 tahun 2017 tentang PPMI pasal 54 dan bertentangan dengan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 3 ayat (2), kata Saiful Ketum Aspataki.
Atas dasar pertentangan tsb Aspataki berkeyakinan pemaksaan pelaksanaan Permenaker No 10/2019 berpotensi menimbulkan kegaduhan apalagi sampai berita ini diterbitkan jumlah P3MI yang menyerahkan deposito Rp.1,500.000.000,- bisa dihitung dengan jari, ujar nya.
Bagaimana dengan P3MI yang menyerahkan tambahan Bilyet sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan anggapan yang deposito lama sebesar Rp.500.000.000,- secara otomatis menjadi satu kesatuan digabung dan diartikan sama dengan yang dimaksudkan Rp.1.500.000.000,- Tanya Saiful
SATU LEMBAR BILYET TIDAK SAMA DENGAN DUA LEMBAR BILUET
"Kembali ke isi Permenaker No 10/2019 pasal 14,
atau edaran Plt Dirjen No B-3 / 19622/ PK .02.00/ XI / 2019 angka 4 huruf b , tertanggal 28 November 2019 yg ditanda tangani Direktur PTKLN,
Semua tetap menjelaskan wajib menyerahkan Bilyet dalam satu lembar, dan tidak ada yang menjelaskan dapat digabungkan dengan deposito yang lama, dengan demikian pada tanggal 2 Januari 2020 yang menyerahkan bilyet sebesar Rp.1,500.000.000,- hanya dalam hitungan jari saja, artinya kalau yang nambah deposito Rp.1.000.000.000,- tetap saja dianggap belum melaksanakan Permenaker No 10/2019 serta Edaran PLT Dirjen No..B-3/19622/ PK.02.00/XI/2019", kata Saiful
Sekali lagi, yang dimaksud Permenaker 10/2019 pasal 14, serta Surat Edaran Plt Dirjen Binapenta tanggal 28 November adalah 1 (satu) lembar Bilyet deposito, dan bukan nya 2 (dua) lembar Bilyet Deposito ataupun lebih, berbeda pengertian satu lembar Bilyet dengan dua atau tiga lembar bilyet, ujar Saiful
Bermaksud memperbaiki dan membantu pemerintah untuk mengoreksi Permenaker No 10/2019 karena dapat diartikan merugikan P3MI serta jelas melanggar azas kepatutan, "tak ada aturan yang bisa berlaku surut di Indonesia kecuali kasus HAM", oleh karenanya kita ambil langkah konstitusi ke MA agar terhindar dari kemungkinan kegaduhan bersifat Nasional, kata Saiful
HARUS ADA EDARAN DIRJEN BINAPENTA BILYET YANG YANG LAMA RP.500.000.000,- DAPAT DIGABUNG DENGAN BILYET RP.1.000.000.000,- DAN DISEBUT SATU LEMBAR BILYET RP.1.500.000.000,-
Sebagai mitra Pemerintah, Aspataki berharap agar Permenaker No 10/2019 untuk dapatnya ditunda lebih dulu sampai dengan perkara di MA berkekuatan tetap, namun apabila Kemnaker berpendapat lain dan tetap akan mengeksekusi Permenaker No 10/2019 pada tanggal setelah tanggal dua Januari 2020, kami berpesan agar yang tidak menyerahkan satu lembar bilyet sebesar Rp.1,500.000.000,- agar dicabut karena dianggap tidak melaksanakan Permenaker No 10/2019 atau agar dibuatkan edaran lagi bahwa Bilyet yang lama sebesar Rp.500.000.000,- dapat digabungkan dengan yang Rp.1.000.000.000,- kata Saiful.(ADM)
Permenaker No 10/2019 bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 6 ayat (1) huruf (i), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 10 ayat (1) huruf (a) dan huruf (e) , bertentangan dengan UU 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 38, bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), bertentangan dengan UU No18 tahun 2017 tentang PPMI pasal 54 dan bertentangan dengan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 3 ayat (2), kata Saiful Ketum Aspataki.
Atas dasar pertentangan tsb Aspataki berkeyakinan pemaksaan pelaksanaan Permenaker No 10/2019 berpotensi menimbulkan kegaduhan apalagi sampai berita ini diterbitkan jumlah P3MI yang menyerahkan deposito Rp.1,500.000.000,- bisa dihitung dengan jari, ujar nya.
Bagaimana dengan P3MI yang menyerahkan tambahan Bilyet sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan anggapan yang deposito lama sebesar Rp.500.000.000,- secara otomatis menjadi satu kesatuan digabung dan diartikan sama dengan yang dimaksudkan Rp.1.500.000.000,- Tanya Saiful
SATU LEMBAR BILYET TIDAK SAMA DENGAN DUA LEMBAR BILUET
"Kembali ke isi Permenaker No 10/2019 pasal 14,
atau edaran Plt Dirjen No B-3 / 19622/ PK .02.00/ XI / 2019 angka 4 huruf b , tertanggal 28 November 2019 yg ditanda tangani Direktur PTKLN,
Semua tetap menjelaskan wajib menyerahkan Bilyet dalam satu lembar, dan tidak ada yang menjelaskan dapat digabungkan dengan deposito yang lama, dengan demikian pada tanggal 2 Januari 2020 yang menyerahkan bilyet sebesar Rp.1,500.000.000,- hanya dalam hitungan jari saja, artinya kalau yang nambah deposito Rp.1.000.000.000,- tetap saja dianggap belum melaksanakan Permenaker No 10/2019 serta Edaran PLT Dirjen No..B-3/19622/ PK.02.00/XI/2019", kata Saiful
Sekali lagi, yang dimaksud Permenaker 10/2019 pasal 14, serta Surat Edaran Plt Dirjen Binapenta tanggal 28 November adalah 1 (satu) lembar Bilyet deposito, dan bukan nya 2 (dua) lembar Bilyet Deposito ataupun lebih, berbeda pengertian satu lembar Bilyet dengan dua atau tiga lembar bilyet, ujar Saiful
Bermaksud memperbaiki dan membantu pemerintah untuk mengoreksi Permenaker No 10/2019 karena dapat diartikan merugikan P3MI serta jelas melanggar azas kepatutan, "tak ada aturan yang bisa berlaku surut di Indonesia kecuali kasus HAM", oleh karenanya kita ambil langkah konstitusi ke MA agar terhindar dari kemungkinan kegaduhan bersifat Nasional, kata Saiful
HARUS ADA EDARAN DIRJEN BINAPENTA BILYET YANG YANG LAMA RP.500.000.000,- DAPAT DIGABUNG DENGAN BILYET RP.1.000.000.000,- DAN DISEBUT SATU LEMBAR BILYET RP.1.500.000.000,-
Sebagai mitra Pemerintah, Aspataki berharap agar Permenaker No 10/2019 untuk dapatnya ditunda lebih dulu sampai dengan perkara di MA berkekuatan tetap, namun apabila Kemnaker berpendapat lain dan tetap akan mengeksekusi Permenaker No 10/2019 pada tanggal setelah tanggal dua Januari 2020, kami berpesan agar yang tidak menyerahkan satu lembar bilyet sebesar Rp.1,500.000.000,- agar dicabut karena dianggap tidak melaksanakan Permenaker No 10/2019 atau agar dibuatkan edaran lagi bahwa Bilyet yang lama sebesar Rp.500.000.000,- dapat digabungkan dengan yang Rp.1.000.000.000,- kata Saiful.(ADM)