PERMENAKER RI NO 10/2019 BERTENTANGAN DENGAN UU 18/2017
Senin, 16 Desember 2019
ASPATAKI CANNEL ( KEMAYORAN ). UU 18/2017 memerlukan aturan turunan, aturan tehnis karena pada pelaksanaanya UU tsb memerlukan keterlibatan lembaga, Kementrian juga keterlibatan Badan lain sehingga dibutuhkan baik PP, Perpres, maupun Permenaker dan Perka Badan akan tetapi aturan turunan tsb tidak boleh bertentangan dengan induk UU nya atau tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang lainya, kata Saiful
Diantara Permenaker RI yang diterbitkan oleh Menaker masa M Hanif Dhakiri, adalah Permenaker No 10/2017 yaitu permenaker yang mengatur tata cara pemberian izin operasional (SIP3MI) bagi Pelaku Penempatan. Semula dalam uu 39/2004 izinnya disebut SIPPTKIS , dalam UU 18/2017 disebut SIP3MI, kata Saiful.
Izin P3MI diberikan kepada Pemohon izin baru atau yang saat akan ajukan Perpanjangan izin, dan bukan semua P3MI yang telah memiliki izin yang masih berlaku, karena izin tsb didapat dengan cara cara yang juga diatur oleh Undang Undang, peraturan tidak boleh berlaku surut, harus memenuhi azas universal, kata Saiful Ketum Aspataki.
Apabila Permenaker ayat (1) pasal 36 Permenaker No 10/2019 mengatur semua P3MI hanya diberi waktu enam bulan yaitu pada tgl 2 januari 2020 tidak menyerahkan 1 lembar deposito sebesar 1,5M akan dicabut oleh Kemnaker, itu adalah perbuatan yang tidak mencerminkan sebagai Pemerintah yang taat peraturan adil kepada warganya, melanggar hak hak sipil warga negara, ujar salah satu ahli Ketenagakerjaan yang namanya tidak perlu kita sebutkan, kata Saiful
Belum lagi Permenaker yang menyebutkan deposito 1,5M harus dalam satu lembar, padahal dalam uu 18/2017 tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan harus satu lembar Bilyet Giro, ujar nya.
Terakhir, P3MI wajib menyetorkan deposito 1,5M pada bank pemerintah, dimanakah alamat Bank Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 18/2017 serta Permenaker No 10/2019 Tanya Saiful
PERMENAKER NO 10/2019 HARUS DIBATALKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN BANYAK UNDANG UNDANG
Berkeyakinan Permenaker No 10/2019 bertentangan dengan pasal 54 UU No 18/2017, bertentangan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU18 tahun 2017 serta UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Saiful
Banyaknya undang undang yang ditabrak Aspataki megajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan berharap persidangan segera dilaksanakan demi Perlindungan kepada Pekerja Migran dan hak berusaha yang diatur dalam Permenaker No 10/2019 serta UU 18/2017, kata Saiful