POSKO 212-020 PENGADUAN KORBAN PERMENAKER NO 10/2019
Jumat, 03 Januari 2020
"Dari Empat Ratus Lebih P3MI, sumber dari Bank Yang ada di lingkungan Kemnaker Gatsu mengatakan sampai hari ini tanggal 2-2-2020 yang telah setor Penambahan Deposito belum ada separunya", kenapa ?
POSKO 212-020 karena Emplementasi Permenaker 10/2019 terakhir tanggal 2 Januari 2020, makanya disingkat POSKO 212-020 akan menampung semua aspirasi bagi Dirut P3MI yang akan menerima sangsi Pencabutan SIPPTKI dengan memberikan Pemahaman dan langkah langkah Konstitusional kepada yang membutuhkan. Adapuan Call Centernya adalah 0811152266
Pasca uji materi di Mahkamah Konstitusi banyak PPTKIS kembali melayangkan surat permohonan penundaan kepada Menaker apakah akan diperhatikan ataukah akan dilakukan pencabutan pada tanggal 3 Januari? Kalau benar akan terjadi Pencabutan izin Penempatan kepada ratusan P3MI maka diperkirakan dalam waktu 30 hari sejak Keputusan Pemerintah mencabut izin Penempatan maka hampir semua PTUN di beberapa daerah akan dibanjiri Gugatan dari Para Dirut", demikian kata Saiful menirukan pendapat salah satu Pembina Aspataki.
Sebagaimana diketahui keputusan Menaker M Hanif Dhakiri No 10/2019 yang membatasi kewajiban setor atau penyerahan Bilyet 1,5M kepada Bank Pemerintah terakhir tanggal 2 Januari 2020 akan menuai Pro dan Kontra, yang Pro tinggal setor 1 M dan yang kontra tidak melalukan apa apa, dari beberapa Asosiasi yang menempuh jalur Konstitusi baru Aspataki yang melakukan permohonan Uji Materi ke MK dan uji materi Permenaker No 10/2019 tanggal 27 Desember 2019 ke MA kembali diajukan oleh Aspataki terkait dengen Peraturan Menteri yang bertentangan Undang Undang dan sedikitnya ada lima Undang Undang yang ditabrak, kata Saiful
Pada kesempatan yang sama Saiful berharap, "rekan rakan yang telah siap dengan penambahan Deposito tetap didukung untuk segera menambah Depositonya selanjutnya tetap tenang bekerja sesuai mekanisme yang ada", kata Saiful