AKANKAH PRESIDEN MENETAPKAN PERPU PENGGANTI UU 18/2017

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945", kata  Saiful Ketum Aspataki

DAPATKAH PRESIDEN MENETAPKAN PERPU PENGGANTI UU NO 18/2017

ASPATAKI CHANNEL- JAKARTA. Kegelisahan akan nasib P3MI karena semakin mendekati detik detik emplementasi/ pelaksanaan Permenaker No 10/2019 yaitu tanggal 2 Januari 2020 tidak menyerahkan bilyet giro 1,5 Milyar, P3MI akan dicabut izinya oleh menaker,  demikian dialami oleh mayoritas P3MI apapun Asosiasinya, termasuk sebagian kecil anggota Aspataki yang jarang baca wa group DPP, tentu mayoritas anggota Aspataki jauh lebih tenang karena sejak dua (2) tahun lalu disetiap ada kesempatan selalu diskusi UU 18/2019, kata Saiful

Sejak Rakernas di Jogja Aspataki menyiapkan uji materi ke MK, hanya menunggu sampai batas waktu 22 Nopember 2019 karena terbukti UU No 18/2017 tidak bisa berjalan, Sisnaker gak jelas kapan harus terintegrasi  dengan siskotkln dan dapat melayani proses, belum lagi semua PP dan semua Perpres juga tidak terbit maka Aspataki mendaftarkan beberapa pasal untuk diuji di MK, ujar Saiful.

Ketika ditanya oleh Dirut yang berpusat di Jawa Tengah, apakah selain ke MK pihak Aspataki akan juga mengajukan usulan ke Jokowi agar menetapkan PERPU atas UU No 18/2017 ?
Saiful menjelaskan, kondisi saat ini belum cukup menjadi alasan agar Presiden menetapkan PERPU, karena keadaanya tidak genting, tidak ada kegaduhan yang ada karena ketidaksiapan P3MI menambah deposito menjadi 1,5 milyar dengan segala argumentasinya dan apalagi saat ini di lapangan PMI tetap saja bisa proses seperti saat UU 39/2004, maka PERPU solusinya tapi ke Mahkamah Konstitusi, kata Saiful

Pendek kata, Masih menurut Saiful, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, pertanyaanya apakah syarat kegentingan dan memaksa saat ini menjadi kegaduhan masyarakat luas atau hanya kelompok terbatas?”  tanya Saiful.

Sebagaimana diketahui Penetapan PERPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.” demikian kata Ketum Aspataki.

Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, pertanyaanya apakah saat ini peristiwa yang memaksa benar benar terjadi ?, kata Saiful.

Menurut Saiful akan lebih baik rekan rekan yang menolak UU 18/2019 bisa mengikuti cara cara elegan Aspataki ke MK toh masih cukup banyak pasal yang dapat diuji ke MK, pasal mana jelas merugikan hak konstitusi kita sebagai P3MI.

OMNIBUS LAW 

Setelah mencermati OMNIBUS LAW, Saiful pesimis karena Pemerintah fokus mempermudah perizinan agar investor asing dipermudah masuk ke wilayah RI, dan bukan mempermudah bisnis penempatan PMI ke luar negeri, hanya sangat dimungkian untuk P3MI adalah perizinan berlaku seumur hidup kecuali bermasalah izinya dicabut atau bubarkan diri, ini saja yang menjadi manfaat P3MI kaitan dengan OMNIBUS LAW, demikian kata Saiful.(ADM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel