ASPATAKI KE MK TANPA SEDIKITPUN NIATAN UNTUK MELAWAN PEMERINTAH
Kamis, 19 Desember 2019
"Terbukti sampai berusia Dua Tahun UU 18 Tahun 2017 diundangkan belum terlihat jelas roadmap Perekrutan, Penyiapan yang memegang peran awal dan paling mendasar dari keseluruhan Proses pelindungan PMI di Luar Negeri sesuai kehendak UU No 18 Tahun 2017"
Dalam UU 39/2004 PPTKIS diberi tugas Merekrut, Melatih dan Menempatkan TKI ( sekarang disebut PMI/Pekerja Migran Indonesia)
ASPATAKI CHANNEL- JAKARTA. Dalam UU 18/2017 Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan Menempatkan maka P3MI tak ubahnya seperti Restoran Kosong yang tdk memasak sendiri, klo ada pembeli disuruh sabar menunggu masakan yang di masak oleh pihak ke tiga (LTSA/Disnaker) dimana pihak ke tiga tidak ada kontrak kerjasama dengan Restoran P3MI, kata Saiful Ketum Aspataki.
Perekrutan tidak ada lagi yang bertanggung jawab padahal Calon PMI berada di desa2 terpencil, pulau2 terpencil, jauh dari informasi apapun,
dan Pelatihan menjadi tanggung jawab Pemerintah ( LTSA/Disnaker) dan dengan anggaran Pemerintah, tapi sejak UU 18/2017 diundangkan hingga saat ini belum jelas seperti apa pelaksanaan Pelatihan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan mengurangi beban PMI, tanya Saiful
Memanh di daerah ada dinas yg melaksanakan pelatihan tapi bukan utk PMI , majoritas untuk lulusan SMK sederajat dan itupun untuk tujuan kerja di dalam negeri, jelas Saiful
Segment Pekerja Migran Indonesia yang selama ini terbukti diberdayakan dengan Baik oleh P3MI (berpendidikan dibawah SMA jumlahnya 65% dari angka Pengangguran : data statistik) dan telah memberikan efek domino pemberdayaan langsung pada kesejahteraan Keluarga, Desa dan Kampung mulai terabaikan. Terbukti sampai berusia Dua Tahun UU 18 Tahun 2017 diundangkan belum terlihat jelas roadmap Perekrutan, Penyiapan yang memegang peran awal dan paling mendasar dari keseluruhan Proses pelindungan PMI di Luar Negeri sesuai kehendak UU No 18 Tahun 2017. Maka Setelah Dua Tahun menunggu kepastian yang belum kunjung jelas ini "Aspataki mengambil langkah konstitusional ke MK tanpa sedikitpun niatan untuk melawan Pemerintah", ujar Ketum Aspataki
Aspataki melihat pemerintah belum siap melaksanakan Amanat UU 18/2017, maka kalau saat ini semua tunduk dengan undang undang No 18/2017 jelas tidak ada penempatan, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berfungsi Melayani dan melindungi serta mempertemukan PMI kompeten dengan P3MI juga tidak ada kenyataannya, Oleh karenanya Aspataki menguji tiga (3) pasal dalam UU 18/2017 ke MK dengan harapan membantu Pemerintah agar dapat menjalankan UU 18/2017, membantu PMI agar jelas hak haknya serta P3MI keseluruhan agar mendapat kepastian hukumnya, kepastian dalam berusaha seperti sedia kala dengan tidak melanggar aturan yg ada, jelas Saiful
Ketika P3MI hanya menempatkan PMI tapi tidak melatih dan tidak merekrut maka P3MI tidak bisa menepati Job order yg diperoleh dari Luar negeri; padahal untuk mendapatkan Job sendiri P3MI harus dapat dipercaya.
Karena ketidakpastian berusaha maka Aspataki keberatan dengan kenaikan deposito dari 500jt menjadi 1,5M dan modal setor menjadi 5M, sementara Travel Umroh Haji yang rekrut jamaah dengan menarik biaya hingga ber Milyar2 tidak ada deposito riel, yang ada hanya bank garanti 250jt.
P3MI mencarikan pekerjaan yang layak di luar negeri dengan gaji 8 sd 9jt bagi lulusan SD/SMP yg selama ini kami latih di BLKLN swasta hingga kompeten, apakah merupakan bentuk eksploitasi atau perbudakan? Bukankah pemerintah yg mengatur regulasi tatakelola penempatan PMI ?
TRAVEL UMROH HAJI : KETIKA JAMAAH SAMPAI KE MEKAH DAN MADINAH SERING DIPINDAH HOTELNYA TAPI PEMILIK TRAVEL TIDAK DIPIDANA DAN TIDAK KENA DENDA
Terakhir, P3MI diancam 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar apabila PMI bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja ( PK ), tidak sesuai alamat PK, padahal ini bukan kesalahan P3MI karena dokumen yang diuruspun telah melewati proses verifikasi Perwakilan RI di Negara Penempatan dan juga BP3TKI/P4TKI di saat sebelum pemberangkatan, kalaupun ada kesalahan bukan terjadi di wilayah hukum Indonesia, kenapa P3MI hrs dipidana dan denda, sementara kasus Penipuan Travel Umroh haji dengan korban 30 Milyar dihukum 3 tahun denda 500jt sementara P3MI hanya salah ketik kenapa hrs diancam pidana dan denda melebihi bandar Narkoba.
Semoga P3MI dapat memperoleh keadilan di MK sehingga anggota aspataki dapat mempertimbangkan dengan rasional ; "masih perlu melanjutkan bisnis ini atau tidak", tanya Saiful (ADM.