RATUSAN PEKERJA MIGRAN GUGAT JOKOWI

Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.

ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN. Ratusan Pekerja Migran Indonesia mewakili Ribuan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) di bawah koordinasi Aspataki dalam waktu dekat berencana ajukan class action, mengguggat ganti rugi kepada Pemerintah Jokowi karena abai tidak melaksanakan kewajibanya membiayai Pelatihan PMI, serta biaya Pemeriksaan Kesehatan PMI, kata Saiful Ketua Umum Aspataki.

Sejak Undang Undang No 18/2017 diundangkan pada 22 Nopember 2017, disebutkan pada pasal 39, 40 dan 41 UU No 18/2017 tentang PPPMI namun kenyataanya PMI tetap saja masih membiayai sendiri dengan berhutang kepada P3MI dan perbuatan P3MI yang demikian tetap dibiarkan oleh Pemerintah bahkan terkesan difasilitasi, kata Saiful.
Karena Aspataki merasa serba salah membiayai Biaya Pelatihan kepada PMI sementara pihak Pemerintah sendiri tidak ada tanda tanda akan membiayai maka Aspataki bersama ribuan PMI akan class Action kepada Presiden Jokowi.

"Barang siapa menimbulkan kerugian maka Ia wajib mengganti kerugian dimaksud, pasal 1365 KUHPerdata", pasal ini tepat untuk dijadikan dasar Class Action bagi Ribuan Calon PMI kepada Presiden Jokowi yang sama sekali tidak peduli dengan pelaksanaan amanat pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017, kata Saiful

Class Action akan didampingi oleh puluhan Pengacara ternama


Pada pengajuan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Aspataki menggandeng puluhan Pengacara karena kerugian PMI juga cukup besar, apalagi termasuk medical ke negara Malaysia, Ujar Saiful


Perpres 64 tahun 2011 kadaluwarsa

Perpres No 64 tahun 2011 yang dijadikan rujukan Permenkes RI No 26/2015 adalah turunan dari UU No 39 tahun 2004 yang telah dimatikan dengan lahirnya UU 18 tahun 2017, Perpres ini menjadi dasar Menkes RI menerbitkan Permenkes RI No 26 tahun 2015 kemudian dijadikan modal dugaan Monopoli yang merugikan PMI apalagi Aspataki telah bersurat kepada Jokowi, ke Kemenkes ke Ketua Komisi IX agar Perpres No 64 tahun 2011 serta Permenkes No 26 tahun 2015 segera dicabut namun sampai saat ini tetap saja belum dicabut maka satu satunya jalan yang paling tepat yaitu Class Action PMI kepada Presiden Jokowi, kata Saiful

Sebagaimana diketahui dalam UU 18/2017, P3MI dilarang merekrut dan dilarang melatih, peran ini diambil oleh Pemerintah namun dua tahun UU 18/2017 berjalan, pelatihan Gratis bagi PMI belum bisa dilaksanakan, PMI masih saja berhutang ke P3MI, khawatir terjadi permasalahan Class Action adalah cara konstitusi untuk menyelesaikan ganti rugi kepada PMI, tidak ada alasan Pemerintah belum memiliki anggaran, karena Pemerintah telah mengesahkan UU 18 tahun 2017,kata Saiful.(ADM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel