REFLEXI AKHIR TAHUN 2019 DAN PROYEKSI BNP2TKI PADA 2020 OLEH ASPATAKI
Selasa, 31 Desember 2019
DPP Aspataki memberikan sejumlah catatan dan akan mengulasnya, terlepas dari sudut pandang mana Pembaca
akan memahaminya, seru lho Kalau sampai ada perselisihan SISNAKER vs SISKOTKLN
ASPATAKICHANNEL-KEMAYORAN. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( ASPATAKI ) merilis Refleksi akhir tahun 2019 dan Proyeksi BNP2TKI tahun 2020, beberapa catatan mengenai sejumlah hal yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Selain itu, DPP Aspataki juga memproyeksi apa saja yang akan terjadi atau akan dilakukan oleh BNP2TKI di 2020, berikut adalah petikan refleksi tahun 2019 dan proyeksi BNP2TKI di 2020.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera dan damai untuk kita semua.
Puji syukur, kita telah sampai di Penghujung tahun 2019 untuk menatap sekaligus mempersiapkan datangnya tahun 2020.
Dinamika tahun 2019 yang sebentar lagi akan kita tinggalkan banyak memberikan kesan dan Pelajaran berharga bagi kita semua dari segi Penempatan atau Pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, baik yang bernilai positif maupun yang bernilai Negatif.
DPP Aspataki akan memberikan sejumlah catatan dan akan mengulasnya, terlepas dari sudut pandang mana Pembaca akan memahaminya.
Dua tahun terlewati BNP2TKI yang semula getol aktif dalam diskusi Rapat Paripurna dengan Komisi IX DPR RI harus menjadi tidak jelas nasibnya, Badan baru sebagimana diatur dalam UU 18/2017 sampai saat ini belum jelas seperti apa bentuknya, kalau PERPRES yang mendasari terbentuknya Badan Baru harus menunggu OMNIBUS Law maka jelas butuh waktu karena OMNIBUS LAW baru menjadi Prolegnas 2020, Logo Badan Baru memang sudah ada dan terkesan lebih cantik dari Logo saat ini, Kalau Badan saja belum terbentuk bagaimana bisa melaksanakan regulasi yang diterbitkan oleh Kemnaker atau aturan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan sempurna?
Belum kalau sampai Badan ini mogok maka berhenti sudah proses pelayanan bagi PMI dan P3MI.
Munculnya lembaga baru di daerah sebut LTSA, apakah akan bersinergi dengan BP3TKI, LP3TKI, P4TKI atau akan menggeser mengambil aleh perannya dan adakah kemampuan yang melebihi peran BP3TKI yang selama ini punya jaringan kuwat dikenal dengan sebutan "SISKOTKLN".
Sisnaker yang dibangun oleh Kemnaker jelas tidak akan menggeser peran Siskotkln karena basisnya berbeda, artinya LTSA tanpa siskotkln hanya seperti bangunan kosong, sementara Siskotkln telah mengakar dan diperankan sangat rapi oleh BNP2TKI.
Kalau Badan tidak ada di daerah apakah merelakan SISKOTKLN yang dibangun susah payah oleh Badan selama ini akan dilepas begitu saja ? Sementara perintah Permenaker No 09/2019 terkait dengan ID seharusnya setelah PMI kompeten serta perintah SIP Nasional tidak dilaksanakan oleh BNP2TKI pasti ada alasan pembenar, Badan saja belum dibentuk kenapa harus melaksanakan Permenaker 09/2019 terakhir Kemnakerpun mengalah menerbitkan Edaran selama transisi tetap menggunakan cara atau prosedur UU 39/2004 sehingga kegaduhan di semua Disnaker seperti di Disnaker Sumbawa dapat diselesaikan oleh Kemnaker dan BNP2TKI.
P3MI HARUS SIAP MELAKSANAKAN UU 18/2017 SETOR DEPOSITO 1,5 M, SEMENTARA YANG MELAYANI PMI DAN P3MI SEPERTI BP2MI DAN LTSA SAJA TIDAK JELAS
BP2MI singkatan yang dari nama Badan baru yang disebut di dalam UU 18/2017 kalah cepat berdirinya dibanding dengan PPTKIS yang sebentar lagi akan menjelma menjadi P3MI, sebagai Perusahaan yang digambarkan akan menjadi Perusahaan Bonafit, modal setor nya saja minimal Rp.5.000.000.000,- dan menyetor Deposito setidak tidaknya Rp.1,5.000.000.000,- bahkan PPTKIS diancam klo tanggal 2 Januari 2020 tidak menyerahkan Bilyet sebesar Rp.1,500.000.000,- akan dicabut dan tidak boleh operasional kembali, Bank atau pihak ke tiga yang beruntung dapat kesempatan dari PPTKIS. Sayang
Sampai hari menjelang tahun baru 2020 data yang diketahui baru 25% dari jumlah P3MI yang ada yang telah menyetor, sungguh kasihan PPTKIS ketika dijadikan P3MI di tengah jalan harus diamputasi kalau tidak melaksanakan emplementasi Permenaker No 10/2019. Karena P3MI hanya melanjutkan masa berlakunya izin lama dari pada SIPPTKI dan bukan diterbitkan menjadi SIP3MI dengan masa 5 tahun yang akan datang. Karena belum mendapatkan dukungan mayoritas PPTKIS/P3MI maka Aspataki uji materi pasal pembunun massal ke MK dan Permenaker Pembunuh masaal ke MA dengan harapan membantu Pemerintah dalam menyelesaikan pengangguran 65% yaitu pendidikan SD dan SMP sebagian SMA dan drop out SMA untuk dapat bekerja sesuai dengan kemampuan yang ada mendapatkan gaji yang sangat layak, terlindungi dengan baik juga bagian dari tugas dan tanggung jawab sebuah Asosiasi/Organisasi dalam membela Anggota.
Kembali ke BNP2TKI yang ketinggalan dengan swasta tetap diharapkan akan menjadi Badan yang tumbuh mejadi Badan yang jauh lebih dewasa dibanding saat, kasihan P3MI yang telah menyetor tambahan deposito tapi tidak bekerja dengan benar, jaringan Badan di daerah jangan sampai bubar karena Pelayanan PMI dan P3MI di daerah tidak akan bisa berjalan dengan baik karena P3MI dan PMI telah membudaya dengan Siskotkln, ada memang oknum di BNP2TKI atau yang ada di daerah yang kerja agak lemot dan ada yang bekerja tidak sesuai keinginan Pimpinan dan ada yang di BP3TKI lain tidak dilayani tapi di BP3TKI lain dilayani sehingga kesanya ada BP3TKI jajaran yang males terlalu mengatur padahal semestinya melaksanakan kebijakan padahal sebenarnya karena kekurangan memahami kebijakan pimpinan semata, akan tetapi skor pelayanan dan Pelindungan BNP2TKI beserta jajaranya dari Aspataki adalah adalah angka 98%, kurang 2 digit saja dan kekurangan ini akan kami sampaikan ke Pimpinana. Dan yang paling penting untuk dicermati adalah jangan sampai nasib Badan akan sama dengan PPTKIS menjadi korban keganasan UU 18/2017.
Demikian Refleksi 2019 dan Proyeksi BNP2TKI di 2020 oleh Aspataki, kurang dan lebihnya mohon maaf karena Aspataki juga kesulitan mencapai 98% dan terus kami evaluasi atas kinirja kami secara terbuka.
Teriring ucapan Selamat memasuki tahuan 2020 kepada BNP2TKI jajaran
Wassalam Wr Wb
Salam Hormat,
Jakarta, 30 Desember 2019
DPP Aspataki
KETUA UMUM & SEKRETARIS JENDRAL