SATRESKRIM POLRES BOGOR TERUS DALAMI KASUS KAWIN KONTRAK
Selasa, 31 Desember 2019
Hafiz menyatakan modus perdagangan orang berkedok 'Prostitusi Halal' telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kami akan melakukan pendalaman kembali terhadap perkara sehingga kegiatan amoral yang berlangsung di Puncak, Bogor dapat seluruhnya di berantas," ujar Hafiz.
“Modus ini harus segera dihentikan," ujar Bintang Puspayoga seperti dikutip dari siaran pers resmi KPPPA di Jakarta, hari ini.
Ia menghimbau semua pihak, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bahkan masyarakat setempat untuk berperan aktif memantau dan melaporkan kepada aparat kepolisian dan dinas PPPA setempat jika mendengar, melihat, dan menyaksikan kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka.
Secara terpisah, *Kepala Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Bogor Ipda Hafiz Prasetia Akbar* menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus prostitusi dan mencari indikasi adanya keterlibatan anak.
Hafiz menyatakan modus perdagangan orang berkedok 'Prostitusi Halal' telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kami akan melakukan pendalaman kembali terhadap perkara sehingga kegiatan amoral yang berlangsung di Puncak, Bogor dapat seluruhnya di berantas," ujar Hafiz.
Pada pertengahan 2019, ujar Menteri Bintang, KPPPA sudah melakukan asesmen dan kajian terkait masalah prostitusi di wilayah Puncak, Bogor.
Hasilnya mengindikasikan ada praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga anak yang dilakukan baik secara langsung dan daring. Temuan itu, ujarnya, akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan pemenuhan hak anak.
"Memperhatikan dari bahayanya yang serius (serious crime), menjadi rentan menyasar pada anak-anak, maka diperlukan komitmen yang kuat dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah untuk memutus mata rantai jaringan prostitusi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui modus kawin kontrak, ” tegas Bintang.
Beberapa langkah atau upaya yang telah guna mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut, kata Bintang, di antaranya membangun sistem kabupaten/kota Layak Anak (KLA), mendorong pemerintah daerah membuat peraturan dfaerah yang berfungsi melindungi anak.
Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kepedulian masyarakat untuk aktif melawan kejahatan seksual melalui aktivitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.(ADM)
Berita ini sebelumnya diterbitkan oleh m. mediaindonesia.com