USAI DAFTAR MK, HP KETUM ASPATAKI TERUS BERDERING
Minggu, 08 Desember 2019
"Begitulah seharusnya seorang Ketua Asosiasi melindungi Anggota", kata Dirut P3MI bukan anggota Aspataki yang namanya tidak mau disebutkan"
ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA. Hampir tiap hari HP nya ditelpon oleh anggota Aspataki maupun bukan Anggota Aspataki, Saiful, Ketum Aspataki dengan tidak kuasa menahan kegelisahan akan pelaksanaan UU 18/2017, apalagi Pemerintah sendiri kesulitan menjalankanya, belum lagi ancaman Pidana dan Dendanya menyerupai Bandar Narkoba, dengan berucap Bismillah, gugatan/Uji materi yang telah disiapkan jauh hari langsung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) oleh Ketum Aspataki dan jajarannya, demikian kata Filius Sekjen Aspataki.
" Begitu berkas perkara di upload ke data base MK, media Nasional mengugahnya ke medsos bahwa Aspataki demi melindungi seluruh P3MI apapun Asosiasiny, saat itu banyak WA masuk dan banyak telpon masuk ke HP Ketum Aspataki, banyak yang terharu, mendukung, mengucapkan Selamat, memberi semangat dan lain lain, kata Filius.
Saiful dengan singkat menjelaskan tujuan ke MK adalah menguji apakah pasal 27 dan pasal 33 UUD 1945 dapat melindungi usaha yang dijalankan oleh P3MI, Kata Saiful.
"Apakah dengan membantu mencarikan job order dan menempatkan warga lulusan SD dan SMP ke luar negeri sesuai kemampuannya dan mendapatkan gaji yang layak, P3MI dianggap melakukan eksploitasi ?", Tanya Saiful.
"UU No.18 Tahun 2017 inisiatif wakil rakyat periode lalu (2014-2019) yang secara ideal tampak baik dan sempurna, ternyata tidak mudah dalam implementasi nya, kata Saiful
Hal ini tergambar sampai batas waktu dua (2) tahun sejak diundangksn, aturan turunan belum selesai semua bahkan Perpres dan PP (Peraturan Pemerintah) sampai saat ini belum jelas, belum bisa dirumuskan dengan baik, belum dapat diharmonisasi dan dilaksanakan, ujarnya, demikian ujarnya.
Pasal-pasal yang terlalu idealis dan pasal yang keliru dalam peruntukannya, mendorong Ketum Aspataki merasa perlu membantu pemerintah untuk mengkoreksi pasal-pasal tersebut lewat uji materi ke MK, kata Ketum Aspataki
Dukungan penuh dari Ratusan P3MI anggota dari berbagai Asosiasi beserta puluhan ribu karyawan dan keluarganya, serta calon Pekerja Migran yang akan menjadi korban karena potensi hilangnya hak untuk bekerja akibat belum bisa berjalannya fungsi-fungsi aparatur negara dalam pelayanan, belum siapnya prasarana, anggaran, kebijakan otonomi masing-masing daerah yang berbeda serta aturan-aturan turunan dan pelaksana yang belum kunjung selesai, kata Saiful
"Uji materi ke MK membantu pemerintah punya dasar mengambil kebijakan yang baik untuk P3MI dan terjaminnya Hak PMI untuk bekerja", harapan Saiful. ( ADM )