DUA MAJIKAN ILEGAL MALAYSIA DITAHAN

Foto dokumentasi Pekerja Migran resmi sedangbelajar di BLKLN


MALAYSIA-ASPATAKI CHANNEL- Departemen Tenaga Kerja Kedah, Malaysia, menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipaksa bekerja tanpa upah selama lebih dari dua tahun. Selanjutnya aparat menahan dua majikan TKW itu dalam operasi di Kampung Berjaya kemarin.

Direktur Departemen Kedah, Arzanil Bahadon, mengatakan kedua tersangka wanita itu ditangkap setelah pihaknya menggerebek tempat tinggal mereka. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan keluhan warga.


Arzanil mengatakan TKW berusia 26 tahun itu masuk Malaysia menggunakan izin kunjungan sosial, sebelum akhirnya dia ditipu oleh seorang agen yang menjanjikannya pekerjaan dengan izin yang sah, tetapi akhirnya dia justru disuruh kerja paksa dan tidak diberi akomodasi yang selayaknya.

"Korban mengklaim dia sedang tidur di lantai sementara paspornya dipegang oleh majikannya," kata Arzanil dalam konferensi pers di Malaysia, hari ini, seperti dilansir laman the Star, Kamis (30/1).

Arzanil mengatakan para tersangka saat ini dibebaskan dengan jaminan dan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 UU Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran( ATIPSOM) tahun 2007. ATIPSOM adalah undang-undang Malaysia yang diberlakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang dan penyelundupan migran, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda.

Berita ini telah tayang di merdeka.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel