FGD BIAYA PENEMPATAN BELUM TERURAI

Pelatihan Gratis bagi Calon Pekerja Migran tidak berjalan, P3MI hanya boleh seleksi PMI kompeten di LTSA juga tidak berjalan, POLRI dan IMIGRASI juga tidak cetak di LTSA, Pemerintah perlu mendesak DPR RI untuk Legislative Review atas UU 18/2017 yang selama ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, tidak perlu menunggu Class Action dari masyarakat


JAKARTA - ASPATAKI CHANNEL-  FGD membahas  biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digagas oleh BP2MI sama sulitnya dengan menjawab pertanyaan mana yg  lebih dulu telur atau ayam, Sambutan Direktur PPTKLN KEMNAKER agar pembahasan bisa membahagiakan semua banyak, ternyata statemen ini dipersoalkan oleh Anis Hidayah dari Migran Care, "kalau jadi Pemimpin mau membahagiakan semua pihak lebih baik jangan jadi pemimpin, subjek Undang undang ini adalah Pekerja Migran jadi harus membahagiakan Pekerja Migran", ujar Anis hidayah

Fee jasa Perusahaan, menurut Anis diterima oleh P3MI tidak boleh lebih dari sebulan gaji, tanpa dijelaskan batasan tidak boleh lebih dari sebulan gaji itu didapat dari User atau PMI, ujarnya
Statemen Anis Hidayah

Sementara menurut Wisnu, Kalo mau tetapkan Biaya Penempatan harus didefinisikan dulu apa itu makna Penempatan, dan apa saja cakupan kegiatan nya, yang sampai saat ini Definisi Penempatan dalam Penjelasan Umun UU 18/2017 belum didefinisikan, ujar Wisnu salah satu Peserta FGD dari Aspataki.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU 18/2017 terkait pembiayaan PMI diatur dalam pasal 30 ayat (1)  dan (2) serta pasal 72 UU 18/2017 serta pasal 86 UU 18/2017 antara lain sebagai berikut 

"UU No 18 Th 2017 Bagian Keenam
Pembiayaan Pasal 30"
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani
biaya penempatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 72 UU No 18 2017
Setiap Orang dilarang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang
telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 86 UU 18/2017
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:

a. membebankan komponen biaya penempatan yang
telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;
Ditempat terpisah Saiful Ketum DPP Aspataki mengomentari pembahasan biaya penempatan PMI dengan sedikit berbeda khususnya terkait dengan larangan bagi kita membebankan apa yang telah ditanggung oleh User/Pengguna, User/Pengguna telah membayar biaya Asuransi di Negara penempatan dimana PMI bekerja tapi kenapa kita masih diminta membayar Asuransi BPJS Ketenagakerjaan ? Apa manfaatnya selain memeras PMI meskipun selama ini ditalangi dulu oleh P3MI apakah Pemerintah tidak melanggar pasal 72 UU 18/2017 ? Tanya Saiful

Menurut Saiful, PMI tidak perlu bayar Asuransi atau BPJS ketenagakerjaan Purna karena di Negara Penenpatan telah diasuransikan oleh calon User sebelum PMI masuk kerja di tempat majikan, ini meskipun sepele adalah bukti Pemerintah melakukan  overcharging, ujar Saiful

Menurut Saiful, Terkait banyaknya perubahan tentang pembiayaan Saiful berharap BP2MI segera MOU dengan negara penempatan karena dalam UU 18/2017 terkait pembiayaan atau beban PMI menjadi ranah BP2MI, jadi harus diinventarisir komponen mana yang jelas ditanggung user dan mana yang harus ditanggung PMI , dan sebaiknya tidak boleh ada statemen apabila Pemerintah tidak siap menanggung biaya, seperti biaya Pelatihan, boleh dibebankan kepada PMI, ini statemen yang salah dan tidak ada payung hukumnya. Boleh membuat kesepakatan tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada. Solusi permasalahan biaya Pelatihan, kalau  Pemerintah jelas tidak mampu, maka Pemerintah harus menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan legislative Review ke DPR RI agar pasal yang tidak bisa dijalankan oleh Pemerintah direvisi, kalau tujuanya melayani PMI pemerintan tidak boleh gengsi, Aspataki beretikad baik menguji pasal 54, 82 dan 85 ke MK serta uji materi Permenaker No 10/2019 ke MA semata hanya membantu pemerintah dan PMI agar memilih proses resmi dari pada ikut Ilegal, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel