Kemnaker Pulangkan 84 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal NTB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) memfasilitasi pemulangan 84 calon pekerja migran (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke kampung halamannya. 
Aspataki Channel-Kemayoran-Direktorat PPTKLN memulamgkan 84 PMI Ilegal asal NTB, Mereka merupakan bagian dari 120 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dicegah keberangkatannya oleh Kemnaker beberapa waktu yang lalu.

“Calon pekerja migran tersebut merupakan bagian dari 120 (seratus dua puluh) orang yang dicegah oleh Kemnaker. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Negara-negara Timur Tengah,” kata Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Eva menjelaskan, saat ini Indonesia masih memberlakukan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

“Sehingga, proses penempatan calon pekerja migran ini melanggar Kepmenaker No. 260,” jelas Eva.

Eva berharap, masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Masyarakat harus benar-benar memahami alur dan tata cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor atau calo yang menawarkan kemudahan proses dan gaji yang tinggi,” jelasnya.

Ke-84 calon pekerja migran asal NTB ini tiba di Bandara Internasional Lombok pada Kamis (16/1/2020) dengan didampingi oleh Kasubdit Perlindungan TKI, Direktorat PPTKLN Kemnaker, M. Ridho Amrullah, berserta jajarannya.

Mereka diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muhammad Agus Patria; Staf Khusus Gubernur Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Imalawati Daeng Kombo; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram; dan Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur di Aula Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnakertrans Provinsi NTB.

Setelah diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Calon pekerja migran tersebut kemudian diserahterimakan kepada masing-masing Disnakertrans Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan kepada keluarganya.

Salmiah, salah seorang calon pekerja migran, mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT ke Arab Saudi dengan gaji 1200 SAR. Selain itu, ia juga dijanjikan proses penempatan yang mudah dan cepat.

“Saya meninggalkan keluarga sejak awal desember, sebelum di tampung di Jakarta, saya ke Surabaya urus dokumen,” kata perempuan asal Lombok Timur ini.

Salmiah berterima kasih kepada pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan, karena dirinya dapat berkumpul kembali dengan selamat.

“Alhamdulillah bisa kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” katanya.

Sementara Saiful Ketum DPP Aspataki berpendapat, penempatan ke Saudi hendaknya dibuka tanpa harus mencabut Kepmen No 260/2015, apalagi UU 18/2017 tidak ada batasan Informal atau Formal cukup Kompeten, syarat menuju Kompetenya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bagaimana Pemda menyiapkan dan melaksanakan Pelatihan bagi PMI yang henda ke Saudi, artinya tidak harus menunggu Pemerintah Daerah, ini yang harus dimengertikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta DPRD masih mau menunggu Pemerintah pusat atau melakasanakan UU 18/2017", kata Saiful


Berita ini sebelumnya diterbitkan oleh
spiritnews.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel