P3MI BANTU PEMERINTAH MENGURANGI PENGANGGURAN HARUS DIJAUHKAN DARI STIGMA EKSPLOITASI

ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN- Untuk mendapatkan izin menempatkan Pekerja Migran (SIPPTKIS/SIP3MI) tidak semudah apa yang dibayangkan sebagian orang, sejumlah peraturan harus dilewati, ada Undang Undang dan ada pula Peraturan Menteri, bahkan juga harus berbentuk Perseroan Terbatas, melaksanakan kewajiban dan membayar pajak.

Kegagalan Pemerintah dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau berangkat unprosedural berdampak kepada P3MI resmi yang gerak geriknya diatur dan diawasi oleh Pemerintah bahkan dalam UU 18/2017 yang melakukan pengawasan atas kinerja P3MI mulai Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat baik BP2MI atau Kemnaker dan juga Jajaran Kepolisian RI, kata Saiful Ketum Aspataki.

P3MI mencarikan Job order, melatih, membiayai lebih dulu dan menempatkan di negara penempatan sehingga PMI mendapatkan Gaji sekitar 8 hingga 9 juta, tentu sebagai Perusahaan pembayar pajak wajar menerima jasa atas apa yang dilakukan oleh P3MI, ujar Saiful

"Perbuatan membantu Pemerintah mencarikan Pekerjaan bagi kelompok yang kurang beruntung, berpendidikan rendah, tinggal di desa desa, tinggal di pulau pulau kecil yang sulit mendapatkan akses informasi ataupun transportasi peluang kerja di dalam negeri pun hanya bergaji 1 jutaan dan harus menghidupi keluarga, sebenarnya kelompok ini menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mensejahterakanya.

Kedudukan PMI dan P3MI yang saling membutuhkan ada sebagian kelompok yang menyebut P3MI eksploitasi, sayangnya kelompok ini tidak pernah berstatemen dengan para pelaku Ilegal, ada apa ?, tanya Saiful.
Untuk membuka keran keadilan atas stigma P3MI ke arah eksploitasi maka Aspataki menguji beberapa pasal ke MK dimana perkara tsb saat ini sedang berlangsung persidangan di MK, ujarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel