PERMENAKER 10/2019 DIPERSOALKAN DI MAHKAMAH AGUNG

Demi melindungi anggota, serta melaksanakan Fungsi Organisasi, Aspataki setelah mengajukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara No MK : 83/PUU-XVII/2019 atas pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 yang bertentangan dengan pasal 27, 28, 33 UUD 1945, Aspataki juga uji meteri Permenaker No: 10 tahun 2019 yang menjadi aturan turunan pasal 54 UU 18/2017, kata Saiful Ketum Aspataki.
Aspataki Channel-Kemayoran-      Permenaker No 10 tahun 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2020 diketahui sulit untuk dilaksanakan semata bukan  hanya karena proses Hukum di MK akan tetapi Permenaker No 10 tahun 2019 juga diuji di Mahkamah Agung dengan Perkara No : 15 P/HUM/2020, ujar Saiful.
Pengujian Permenaker No 10 tahun 2019 diajukan oleh Aspataki karena setidaknya melanggar atau bertentangan dengan banyak Undang Undang antara lain : UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bertentangan dengan UU No 18.tahun 2017 tentang PPMI dan bertentangan dengan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Ketum Aspataki.

Di sisi lain, pihak Bank yang membantu memfasilitasi Pinjaman/Kredit kepada P3MI untuk memenuhi amanat Permenaker No 10 tahun 2019 dapat memanfaatkan moment sengketa di MK atau sengketa di MA sehingga tercapai jalan keluar hingga dua proses Hukum yang diajukan Aspataki ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya

KREDIT BANK MENJADI SOLUSI  BAGI P3MI YANG MEMBUTUHKAN

Saiful Apresiasi kelonggaran yang diberikan oleh Kemnaker dan pemanfaatan kredit Bank sambil menunggu putusan MK atau MA, wajib kita hormati bersama sebagai sebuah ehtiar dalam rangka membantu Pemerintah, kata Saiful (ADM)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel