PERMENAKER 10/2019 LEMAH, BANYAK DIRUT SIAP TUN-KAN

SUBDIT KELEMBAGAAN LEMBUR HINGGA LARUT MALAM
Hari hari menjelang batas akhir penutupan penyerahan bilyet tambahan, subdit Kelembagaan PPTKLN Kemnaker paling sibuk bahkan pada tanggal 2 januari lembur hingga larut malam untuk melayani P3MI, baik yang ada Bilyetnya atau Surat Keterangan dari Bank tertentu bahkan ada juga yang bilyetnya salah, tidak atas nama Menteri Ketenagakerjaan tapi atas nama PT yang bersangkutan, ujar Dirut yang menyerahkan Bilyet paling akhir semalam
ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA. Masa berlaku SIUP/SIPPTKI/SIP3MI di UU 39/2004 atau di UU No 18/2017 adalah 5 tahun, hal ini dibuktikan dengan lama masa berlaku SIUP/SIPPTKI adalah 5 tahun dan tidak ada klausul atau catatan bahwa dalam keadaan rertentu Menteri dapat mengubah lamanya masa berlaku SIUP/SIPPTKI/SIP3MI.

Kalau memperhatikan pasal 54 UU 18/1017, Kondisi di atas akan menyulitkan administrasi di Kemnaker, apakah setelah P3MI menyerahkan deposito akan diterbitkan SIP3MI dengan masa berlaku melanjutkan masa berlaku SIPPTKI yang lama atau akan dibuatkan SIP3MI baru dengan masa berlaku saat diterbitkan SIP3MI nya, kalau SIP3MI masa berlakunya melanjutkan masa berlaku SIPPTKI yang lama artinya kewajiban menyerahkan deposito tambahan menjadi tidak jelas membuktikan Permenaker 10/2019 bertentangan dengan UU No 18/2017 dan sebaliknya apabila dengan menyerahkan deposito kemudian diterbitkan SIP3MI dengan masa berlakunya 5 tahun berarti Kemnaker nabrak produk Keputusan Menteri yang belum dicabut yaitu masa berlakunya SIUP/SIPPTKI/SIP3MI dan yang tertulis di SIUP/ SIPPTKIS/SIP3MI yang masih berlaku apalagi dalam UU 18/2017 tidak ada klausul dalam keadaan tertentu Menaker dapat merubah lamanya izin masa berlaku SIPPTKI/SIP3MI.
Akankan SIPPTKI/SIP3MI dihentikan akibat tidak memenuhi implementasi Permenaker No 10/2019, harus difikirkan lebih dulu apalagi banyak P3MI yang telah memiliki NIB sebelum Permenaker 10/2019 diterbitkan, tanya Saiful Ketum Aspataki

Aspataki berharap Kemnaker dapat menyikapi permasalahan administrasi di atas dengan serius karena P3MI yang tidak setor deposito bukan berarti tidak memiliki uang tapi karena melihat celah kelemahan Permenaker 10/2019 apabila dipaksakan berlaku surut, akan sangat mudah untuk di TUN kan, kata Dirut yang tidak mau disebutkan namanya.
SUBDIT KELEMBAGAAN LEMBUR HINGGA LARUT MALAM

Hari hari menjelang batas akhir penutupan penyerahan bilyet tambahan, subdit Kelembagaan paling sibuk bahkan pada tanggal 2 januari lembur hingga larut malam untuk melayani P3MI, baik yang ada Bilyetnya atau Surat Keterangan dari Bank tertentu bahkan ada juga yang bilyetnya salah, tidak atas nama Menteri Ketenagakerjaan tapi atas nama PT yang bersangkutan, ujar Dirut yang menyerahkan Bilyet paling akhir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel