PP 82/2019 TENTANG BP JAMSOSTEK BERI BEASISWA DUA ANAK SEBESAR RP. 174 JUTA
Rabu, 15 Januari 2020
“Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1.350 persen,” ujar Ida Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta,
JAKARTA-ASPATAKI CHANEL- Pemerintah resmi menaikan sejumlah manfaat yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan ( BPJAMSOSTEK). Kenaikan manfaat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu bentuk manfaat yang dinaikan besaran beasiswa untuk anak peserta BPJAMSOSTEK.
Dalam aturan baru ini BPJAMSOSTEK akan memberikan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Besaran manfaat tersebut naik 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu anak.
“Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1.350 persen,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (14/1).
Bukan hanya itu, pemerintah juga menaikkan manfaat jaminan transportasi dan kematian sebesar 75 persen, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Menurut Ida, kenaikan manfaat ini menjadi sangat spesial. Pasalnya kenaikan manfaat tidak dibarengi dengan kenaikan iuran.
“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Ida.
“Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Saiful Ketum DPP Aspataki menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintan (PP) No 82 tahun 2019, tentang BPJAMSOSTEK, " semoga tidak sulit ketika ahli waris hendak klaim Jamsostek tsb", ujar Saiful