Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 90 tahun 2019, tentang Pembentukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Apa saja perbedaannya dengan BNP2TKI, baca penjelasan di bawah ini, kata Saiful Ketum Aspataki
KEMAYORAN-ASPATAKI CHANNEL 
BNP2TKI dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006. Jokowi kemudian merombaknya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berikut ini perombakan yang dilakukan Jokowi sebagaimana dikutip dari Perpres 90 Tahun 2019, Sebagai berikut :

Nama Lembaga
Dulu : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Kini : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Susunan Organisasi

Dulu:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;
d. Deputi Bidang Penempatan;
e. Deputi Bidang Perlindungan;
f. Inspektorat;
g. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
h. Pos Pelayanan.

Baca juga:Indonesia Segera Kirim Tenaga Kerja Kesehatan ke Jerman

Kini:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah
Tugas dulu :
1. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah negara pengguna tenaga kerja Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

2. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
- dokumen;
- pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
- penyelesaian masalah;
- sumber-sumber pembiayaan;
- pemberangkatan sampai pemulangan;
- peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja Indonesia;
- informasi;
- kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia; dan
- peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.


Tugas Kini:
1.pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
10. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI
Berita sebelumnya terbit di detik.news

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel