SIDANG ASPATAKI KEDUA BERJALAN LANCAR

"Sesuai pasal 51 ayat (1)UU MK bahwa Aspataki sebagai Badan Hukum Private secara limitatif mempunya hak konstitusi untuk diperjuangkan pada MK".
ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA- Hari ini 9 Januari 2020 sidang kedua Uji materi UU No 18/2017, Aspataki merasa hak konstitusinya tergantu dengan diberlakukanya UU 18/2017, pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, sangat diskriminatif dan melanggar HAM, kenapa hanya P3MI yang diwajibkan menyetor deposito dan modal setor yang cukup besar, kenapa Perusahaan yang lain tidak diwajibkan, sementara yang dapat menempatkan Pekerja Migran bukan hanya P3MI saja, kata Saiful usai sidang MK siang ini.

Terhadap pasal 82 hiruf a dan pasal 85 huruf a. Pidana 10 tahun dan denda 15 Milyar,

Menurut Ketua Umum Aspataki, Hak konstitusional Aspataki dalam kebebasan berusaha juga terganggu dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 15 Milyar yang harus ditanggung oleh Pemohoh atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Pemohon (Aspataki), apalagi tidak terjadi di wilayah RI dan justru berpeluang multi tafsir yang dapat disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memeras P3MI, ujar Saiful ( bersambung )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel