DPR PERIODE 2019-2024 TIDAK TERBEBANI DENGAN UU 18/2017 PRODUK DPR SEBELUMNYA
Minggu, 02 Februari 2020
"UU 18/2017 yang telah dua tahun lebih diundakan tapi tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah, TIDAK HARUS MENJADI BEBAN DPR RI Periode 2019-2024, karena UU 18/2017 hasil kerja DPR periode sebelumnya, tinggal Legislative Review atau Judicial review", kata Saiful Ketum Aspataki
ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN-
Sidang Uji materi/ Yudisial Review terhadap UU 18/2017 yang diajukan oleh Aspataki ke Mahkamah Konstitusi semakin panas, pada sidang tanggal 11 Februari 2020 pihak MK menjadwalkan memanggil DPR RI dengan lembaga Presiden, kata Saiful Ketum Aspataki.
Setelah melalui revisi materi pada sidang kedua, Uji Materi dengan perkara Nomor : 83/PUU-XVII/2019, akhirnya MK mengumumkan Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR RI sebagai Pembuat UU 18/2017 dan mengundang Lembaga Presiden yang mewakili Pemerintah, "Aspataki sangat senang dapat adu argumentasi dengan Pembuat UU 18/2017 yang saat ini ketiga pasalnya yaitu pasal 54 dan 82 serta 85 sedang diuji ke MK, serta adu argumentasi dengan Pemerintah yang sekaligus Pelaksana UU 18/2017", kata Saiful
Sebagaimana diketahui bahwa P3MI diwajibkan menyetor deposito Rp 1,5 Milyar dan modal setor dalam akte Rp.5 Milyar untuk mendapatkan SIP3MI. Karena fungsi P3MI hanya mencari job, menempatkan PMI serta menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan, namun sayangnya tidak ada kepastian tentang ketersediaan PMI di LTSA dan berapa jumlah PMI yang akan dapat ditempatkan oleh P3MI maka jelas sekali hak hak P3MI telah dilanggar oleh Pemerintah, P3MI mencarikan pekerjaan bagi warga negara yang ada di desa, serta jauh dipelosok tanah air dan sudah berpuluh tahun di kerjakan , namun di sisi lain P3MI dicurigai dan diperlakukan sama seperti Pelaku Penempatan ilegal seakan P3MI mengeksploitasi PMI. Bahkan saat ini banyak P3MI yang harus berjibaku bayar bunga pinjaman Bank untuk memenuhi kewjiban deposito yang naik tiga (3) kali lipat, ujarnya.
ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN-
Sidang Uji materi/ Yudisial Review terhadap UU 18/2017 yang diajukan oleh Aspataki ke Mahkamah Konstitusi semakin panas, pada sidang tanggal 11 Februari 2020 pihak MK menjadwalkan memanggil DPR RI dengan lembaga Presiden, kata Saiful Ketum Aspataki.
Setelah melalui revisi materi pada sidang kedua, Uji Materi dengan perkara Nomor : 83/PUU-XVII/2019, akhirnya MK mengumumkan Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR RI sebagai Pembuat UU 18/2017 dan mengundang Lembaga Presiden yang mewakili Pemerintah, "Aspataki sangat senang dapat adu argumentasi dengan Pembuat UU 18/2017 yang saat ini ketiga pasalnya yaitu pasal 54 dan 82 serta 85 sedang diuji ke MK, serta adu argumentasi dengan Pemerintah yang sekaligus Pelaksana UU 18/2017", kata Saiful
Sebagaimana diketahui bahwa P3MI diwajibkan menyetor deposito Rp 1,5 Milyar dan modal setor dalam akte Rp.5 Milyar untuk mendapatkan SIP3MI. Karena fungsi P3MI hanya mencari job, menempatkan PMI serta menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan, namun sayangnya tidak ada kepastian tentang ketersediaan PMI di LTSA dan berapa jumlah PMI yang akan dapat ditempatkan oleh P3MI maka jelas sekali hak hak P3MI telah dilanggar oleh Pemerintah, P3MI mencarikan pekerjaan bagi warga negara yang ada di desa, serta jauh dipelosok tanah air dan sudah berpuluh tahun di kerjakan , namun di sisi lain P3MI dicurigai dan diperlakukan sama seperti Pelaku Penempatan ilegal seakan P3MI mengeksploitasi PMI. Bahkan saat ini banyak P3MI yang harus berjibaku bayar bunga pinjaman Bank untuk memenuhi kewjiban deposito yang naik tiga (3) kali lipat, ujarnya.
BANTU PEMERINTAH DIPIDANA DAN DIDENDA
"P3MI tidak melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Republik Indonesia, kenapa diancam Pidana 10 tahun dan denda 15 Milyar bahkan kenapa ada kejadian di luar negeri dan tidak dilakukan oleh P3MI tetapi yang dijerat Pidana 10 tahun dan Denda Rp 15 Milyar adalah P3MI nya. Padahal P3MI pun tidak menjadi saksi yang mengetahui dan P3MI berada di Indonesia dan peristiwa yang diuraikan dalam pasal 82 dan 85 UU 18/2017 terjadi di Luar Negeri/di Negara Penempatan, dan kejadian tersebut di luar negeri belum tentu merupakan tindak pidana yang dilakukan orang asing di negaranya, tapi kenapa menjadikan P3MI diancam Pidana dan denda yang melebihi bandar Narkoba, "kami hanya membantu Pemerintah mencarikan Pekerjaan bagi lulusan SD/SMP sebagian lulusan SMA yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, kami rekrut kami latih setelah kompeten baru kami tempatkan, apakah kami mendapatkan jasa menempatkan dianggap ekploitasi? Dimana keadilan atas kedudukan P3MI dan PMI yang sederajat ? tanya Ketum Aspataki.