ASPATAKI MENJAWAB TUDINGAN KE MK SECARA DIAM DIAM.


JAKARTA (AC). Untuk mendapatkan kepastian Hukum yaitu apalah suatu Undang Undang atau pasal pasal dalam salah satu Undang Undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 harus dilakukan Uji materi ke MK.

 ASPATAKI sebagai Organisasi resmi sepatutnya melakukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menemukan beberapa pasal dalam UU 18/2017 yang diyakini bertentangan dengan UUD 1945, kata Saiful Ketum Aspataki

Ketika Aspataki mendaftarkan permohonan Uji Materi ke MK pada Nopember 2019 langsung diberitakan melalui Aspataki Channel dan MK pun langsung release ke media nasional agar publik mengetahui, begitu juga saat persidangan pertama disiarkan oleh TV Nasional dan beberapa media Nasional juga di Aspataki channel serta media MK sendiri, artinya kalau ada yang berstatemen Aspataki mengajukan permohonan uji materi ke MK secara diam diam adalah kebohongan publik, silahkan pihak pihak terkait lakukan perlawanan ke MK karena yang demikian diperbiolehkan, kata Saiful
Kalau mau legalkan Perdagangan orang tidak ke MK

Kedua statemen NGO bahwa Aspataki ajukan judicial review ke MK sebagai upaya legalisasi perdagangan manusia adalah asumsi keliru dan penggiringan opini yang sesat dan menyesatkan dan sudah pasti diabaikan oleh masyarakat karena terkesan memutar lagu lagu lama, ujar nya.

Saiful berkeyakinan statemen tsb sengaja mengalihkan perhatian publik atas ketidakberdayaan mereka dalam memisahkan Penempatan PMI resmi melalui Perusahaan resmi dengan penenpatan ilegal yang dikenal dengab perdagang orang, ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel