DEPOSITO TIDAK ADA KAITANYA DENGAN PMI BERMASALAH ATAU KETIKA ADA WABAH PENYAKIT

BUKAN HANYA MAHASISWA SAJA YANG DIPULANGKAN TAPI JUGA PARA PEKERJA INDONESIA

"Menurut Saiful, perihal PMI bermasalahan termasuk kalau terjadi wabah pengakit sangat jelas diatur dalam UU 18/2017 menjadi tanggung jawab Pemerintah, kepada warga atau keluarga PMI harap tenang menunggu Sikap Pemerintah dan bagi swasta juga harus tenang dipastikan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak ada kaitanya dengan bilamana terjadi wabah penyakit tidak atau PMI bermasalahan akan diurus oleh Pemerintah tidak akan menggunakan Uang deposito perusahaan, ujar saiful


ASPATAKI CHANNEL-JAKARTA-Sebagaimana kita ketahui belum lama ini Pemerintah memulangkan ratusan Mahasiswa dari Wuhan Cina akibat wabah virus Corona, juga perdebatan pemulangan warga negara yang telah gabung ISIS dan hendak pulang, Menteri Agama berstatemen pemulangan warga yang telah gabung ISIS menjadi perdebatan pro dan kontra, kata Saiful Ketum Aspataki

Berbeda dengan Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dalam UU 18/2017, tidak akan ada perdebatan tidak akan ada Pro dan Kontra, hanya kurang sosialisasi saja, banyak yang belum mengatahui, terbukti ada beberapa masyarakat yang menghubungi Aspataki seandainya di Luar Negeri virus Corona tidak segera dapat dibasmi Para Pekerja Migran bagaimana Pemerintah menyikapinya ? Tanya seseorang kepada Ketum Aspataki


Bahwa mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi Peperangan, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Deportasi, dan PMI Bermasalah, adalah Kewajiban Bersama dari pihak pihak  :   

         
1. Pemerintah Pusat yaitu amanat UU 18/2017 pasal 39 huruf (f):   Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia  dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Bermasalah.

2. Pemerintah Provinsi yaitu amanat pasal 40 huruf (b) UU 18/2017 :    mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan , bencana alam, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya


3. Pemerintah Kabupaten/ Kota yaitu amanat pasal 41 huruf (d) UU 18/2017 : mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya


Sebagaimana juga banyak pihak yang belum/pura pura tidak tahu  bahwa Menyelenggarakan pelaksanaan Pelatihan kerja kepada Calon PMI serta  Menyediakan dan Memfasilitasi pelatihan calon PMI  yang anggarannya berasal dari fungsi Pendidikan, adalah Tugas dan Tanggung Jawab  :


1. Pemerintah Pusat sesuai amanat  pasal 39 huruf (o) :  menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yg anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.


2. Pemerintah Provinsi sesuai amanat pasal 40 huruf (g) : menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan


3. Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai amanat psl 41 huruf (f )  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon PMI yg dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga  pelatihan  kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi, ... dan amanat pasal 41 huruf (i) UU 18/2017 : menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan, kata Saiful


PEMULANGAN PMI BERMASALAHAN DALAM UU 18/2017 MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH


Menurut Saiful, perihal PMI bermasalahan termasuk kalau terjadi wabah pengakit sangat jelas diatur dalam UU 18/2017 menjadi tanggung jawab Pemerintah, kepada warga atau keluarga PMI harap tenang menunggu Sikap Pemerintah dan bagi swasta juga harus tenang dipastikan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak ada kaitanya dengan bilamana terjadi wabah penyakit tidak atau PMI bermasalahan akan diurus oleh Pemerintah tidak akan menggunakan Uang deposito perusahaan, ujar saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel