DPR : DPR DAN PEMERINTAH AKAN MENGURANGI PENEMPATAN SWASTA
Jumat, 21 Februari 2020
P3MI dilarang merekrut dan dilarang melatih, udah lama disosialisaikan
Kemarin di MK, pihak Sri Rahayu DPR RI menerangkan dengan sangat jelas bahwa "DPR dan Pemerintah bermaksud mengurangi Penempatan oleh Swasta", oleh karenanya Deposito dan Modal Setor harus naik menyesuaikan pasal 54 UU 18/2017
Aspataki ke MK hanya mencari kepastian hukum kapan Deposito dan Modal setor harus dilaksanakan, hampir sama dengan pertanyaan Hakim MK, apa saat membuat akte pendirian P3MI atau saat Perpanjangan izin lima tahunan atau semua P3MI wajib menyetorkan deposito dan Modal setor sesuai pasal tsb sesuai Kepmenaker No 10/2019
"Terakhir kami harus dipahami bahwa P3MI tidak merekrut, tidak melatih dan menempatkanya pun juga akan dikurangi", kata Saiful