FUNGSI DEPOSITO, PIDANA & DENDA BAGI SWASTA PADA 20/2 AKAN DIJELASKAN OLEH PEMERINTAH DI MK

P3MI diancam akan Denda 15 Milyar apabila terbukti melanggar UU 18/2017, kalau terbukti Uang hasil Denda untuk Pekerja Migran atau untuk Negara, ini akan dijelaskan oleh Pemerintah dan DPR RI pada Sidang MK (20/2), menggunakan Hukum Acara Pidana atau Perdata dalam melaksanakan eksekusinya?

 Ketum Aspataki dengan Ketua MK

JAKARTA ( AC ) Setelah tertunda karena ketidaksiapan Pemerintah dan DPR RI pada sidang uji materi atas pasal 54, 82 dan 85 UU No 18/2017 di MK minggu lalu, besok (20/2) sidang akan digelar kembali dengan agenda yang sama.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara No. 83/PUU/XVII/2019 yang diajukan Aspataki ke MK memasuki babak Seru yaitu Pemerintah akan mejelaskan bagaimana Fungsi Deposito dan Sangsi Pidana 10 tahun serta Denda 15 Milyar harus dikenakan kepada P3MI sesuai UU 18/2017 telah sesuai dengan UUD1945, Kata Saiful

Semoga besok tanggal 20/2 Pemerintah dan DPR RI siap dan dapat menguraikan serta membuktikan secara hukum perbuatan yang tidak dilakukan oleh Dirut P3MI dalam perkara Pidana dan tidak terjadi di wilayah Indonesia dapat diadili di Indonesia. Benarkah Pemidanaan demikian sesuai Hukum Acara Pidana dan Bukan Diskriminasi?, kata Saiful Ketum Aspataki

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel