KETERANGAN DPR DI MK PUKULAN BALIK BAGI DPR

DPR : "Sebenarnya Pemerintah bersama DPR ingin mengurangi Penempatan oleh swasta"
MALANG ( AC ). Minimal ada dua Keterangan DPR RI yang harus diperhatikan oleh Aspataki dan Majelis Hakim dalam sidang Uji materi atas UU 18/2017 pada 20 Februari di MK, sebagaimana direlease Merdeka.com (DPR dan Pemerintah Jelaskan soal Aspataki Mesti Miliki Modal Rp5 Miliar) serta (Metrotvnews.com). Pertama kenaikan deposito untuk mengukur bonafiditas P3MI karena dianggap bonafid apabila dapat memenuhi pasal 54 UU 18/2017, kedua sebenarnya Pemerintah bersama DPR ingin mengurangi Penempatan oleh swasta.

 "Dua keterangan yang sangat menarik dan harus disikapi oleh Aspataki", kata Saiful Ketum Aspataki.
Kenyataanya, Karena banyak P3MI yang pinjam Bank Pemerintah bukan untuk modal kerja tapi untuk penambahan deposito yang kemudian deposito tsb diletakkan di Bank Pemerintah yang sama, sehingga P3MI tiap bulan mempunyai kewajiban membayar bunga dan tidak menikmati bunga atas depositonya, demikian kah yang disebut Bonafid oleh DPR ?", tanya Saiful.
Belum lagi dengan kewajiban penambahan deposito serta modal setor ini, banyak Pengusaha dalam negeri harus menjual saham kepada pihak luar negeri, ujar Saiful

Kedua, keinginan DPR untuk mengurangi penempatan oleh swasta selama ini disembunyikan oleh DPR, terdapat hak publik yang disembunyikan, untuk apa ?,
Dan kenapa tidak sekalian ditutup saja penempatan swasta sehingga modal Rp.5 M dan deposito Rp.1,5M bisa digunakan untuk usaha sektor lain. Bukankah Pemerintah gencar ingin investor masuk, kenapa pula uang rakyat harus ditanam di Bank Pemerintah dan bukan untuk dikembalikan kepada swasta untuk usaha lain? Aneh kata Saiful.

Mungkin anggota DPR Sri Rahayu , Politisi PDIP Malang , tidak mengetahui bahwa Keterangan Pemerintah dan DPR mengurangan penempatan oleh swasta adalah jawaban Wakil Rakyat yang galau ketika dicecar dalam sidang MK (20/2) dan ternyata bahwa LPK dan SIUPAK yang menempatkan Pemagangan dan ABK adalah penempatan swasta yang dilakukan oleh badan hukum tanpa deposito. Saat ini sangat mudah untuk mendirikan LPK dan SIUPAK dan macam macam jenis badan hukumnya. Belum lagi Penempatan oleh Perusahaan ke Perusahan juga dilakukan oleh swasta tanpa deposito, serta kran Penempatan Mandiri dan Ilegal dibiarkan,  kenapa tidak dikurangi ?, Bu DPR apa tidak tahu di Jawa Tengah menjamur penempatan ABK yang ijinnya hanya diterbitkan oleh Dinas Kabupaten, tentu tanpa deposito, dan kenapa tidak dikurangi. Jadi, swasta yang mana yang dikurangi? Jangan diskriminatif lah, Jangan pula nanti dosa dosa para pelaku penempatan PMI ilegal, para LPK pemagangan atau Penempatan ABK oleh badan hukum yang diterbitkan Dinas, Perusahaan swasta yang mengirim untuk kepentingan sendiri, bahkan para PMI Mandiri kalau ada masalah di luar negeri nanti ditimpakan menjadi dosa P3MI yg resmi, kasihan wakil rakyat ini, ujarnya.

Lagi pula, kenapa BP2MI (dulu BNP2TKI) tidak dijadikan BUMN agar benar benar menjadi Badan Hukum Pemerintah yang menempatkan PMI yang akan menggantikan penempatan swasta, dengan demikian dua keterangan DPR Sri Rahayu tidak terbukti dan harus dikesampingkan keterangannya di MK, karena bertentangan dengan realitas yang sebenarnya, kata Saiful

Lihat aspataki channel lainya (bacaan khusus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel