APA YANG DICARI ASPATAKI KE MK ?

Ketum Aspataki tidak setor deposito dibuli karena dianggap tidak mampu. Setorkan deposito diteriakin kenapa Ketum setor apa takut kalah di MK, kan MK belum putus


JAKARTA (AC). Ada sekitar 300 PPTKIS yang memenuhi Permenaker No 10/2019 sebagai penjabaran Pasal 54 UU 18/2017 yaitu untuk mendapatkan SIP3MI, P3MI wajib menyerahkan deposito menjadi 1,5M, namun demikian Aspataki ingin mendapatkan Kepastian Hukum yaitu kapan PPTKIS yang masih hidup izinya dihentikan dan SIPPTKIS nya dinyatakan tidak berlaku izinya, atau ketika PPTKIS  sedang ajukan perpanjangan SIPPTKI atau yang lebih tepat bagi Pemohon Baru hendak urus SIP3MI baru wajib menyerahkan bilyet 1,5 M dan modal setor dalam akte 5M karena baik dalam UU 18/2017 atau Permenaker No 10/2019 tidak ada pasal yang mejelaskan Persamaan PPTKIS (dalam UU 39/2004) secara otomatis berubah menjadi P3MI ( UU 18/2017 ) atau harus mengurus perizinan baru seperti orang yang belum memiliki izin Penempatan, kata Ketum Aspataki.

"Aneh klau Sopir yang SIM nya masih hidup 3 tahun distop di jalan oleh Polisi gak boleh lanjutkan mengemudikan karena ada aturan baru untuk mendapatkan SIM harus lulus uji Psikotes, tentu banyak Sopir yang menolak karena SIM nya masih hidup dan dulu juga diurus secara resmi sesuai aturan yang ada, hampir sama kisah Sopir dan Pemilik PPTKIS/P3MI, kata Saiful

Gambaran di atas bukan berarti Aspataki tidak taat azas, Perusahaan Ketum, Waketum, Sekjen Wasekjen, Bendahara dan Wakil Bendahara, Ketua Divisi dan Para Ketua DPD Aspataki telah menyerahkan Bilyet 1,5M namun sebagai Organisasi Resmi ysng punya legal standing berkewajiban mencari kepastian hukum sehingga PPTKIS setelah setor Deposito 1,5M akan dapat izin baru berupa SIP3MI untuk 5 tahun yang akan datang atau dapat SIP3MI izinya melanjutkan sisa masa izin yang lama (PPTKIS), bagaimana pula yang izinya masih hidup sampai 2024? Tanya Saiful

Ada lagi, Perbuatan orang lain berlaku di luar wilayah yuridiksi Hukum RI kami pengusaha yg hanya menempatkan, tidak merekrut, tidak melatih diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 82 dan 85 UU 18/2017 termasuk pasal yang diajukan uji materi ke MK oleh Aspataki juga untuk mencari kepastian hukum kita bagaimana orang tidak bersalah akan diadili, bagaimana tempat kejadian perkara di luar negeri dilakukan oleh warga negara asing kami yang diadili di negeri kita, hukum apa yg akan digunakan untuk mengadilinya, bagaimana bagaimana konstruksi Hukum srrta Uraian tindak pidananya, harus MK yamg putuskan? Ujar Saiful

Aspataki senang ada perlawanan dari pihak pihak ketiga dst agar uji materi yang diajukan Aspataki November 2019 secara terbuka dipublikasikan oleh MK dan Aspataki di beberapa media adalah cara syah mencari kepastian hukum secara terbuka dan apapun putusan MK kelak harus kita taati bersama. Sidang MK pada 20/2 agendanya mendengarkan Perwakilan Presiden dan DPR RI yang minggu lalu tertunda atau mungkin ditambah pembacaan Perlawanan dari pihak pihak terkait,  Ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel