PELAKUNYA ORANG LAIN KITA YANG DIPENJARA
Rabu, 12 Februari 2020
Pasal 82 dan 85 UU 18/2017 selain bertentangan dengan UUD1945 juga bertentangan dengan azas hukum pidana itu sendiri, azas equality before the law, azas teritorial serta azas Nasionalis Aktif
ASPATAKI CHANNEL-KEMAYORAN- Para Dirut P3MI ke depan akan dihantui ketakutan dalam menjalankan bisnis penempatan, bagaimana tidak, ancaman pasal 82 dan 85 UU 18/2017 melebihi bandar narkoba, ngeri apalagi bagi yang awam hukum.
Dua diantara tiga pasal tsb yang saat ini diajukan uji materi ke MK agar dapat kepastian apakah perbuatan orang lain di luar negeri, di luar yuridiksi wilayah hukum NKRI kemudian orang yang ada di Indonesia tidak tau apa bisa diadili dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar? Tanya Saiful Ketum DPP Aspataki.
"Hak konstitusional Pemohon dalam kebebasan berusaha dimana.ancaman Pidana dan denda ditanggung Pemohon tidak berdasarkan pada perbuatan yang diakukanya sendiri dimana perbuatan yang dilakukan oleh yang mempekerjakan Pekerja Migran harus ditanggung oleh Pemohon", ujar Saiful
Ancaman diskriminasi tidak dapat dihindarkan dan dapat dipergunakan sewaktu waktu oleh oknum pihak berwajib karena terjadinya multi tafsir atas isi dan maksud pasal 82 dan 85 UU 18/2017, keluh Saiful
Sebagaimana diketahui Aspataki ajukan uji materi atas pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 ke MK dan hari ini sidang mendengarkan penjelasan Pemerintah atas pelaksanaa pasal pasal tsb di atas. Kata Ketum Aspataki