PEMERINTAH DAN DPR RI TIDAK SIAP, ASPATAKI KECEWA
Selasa, 11 Februari 2020
"Aspataki berharap hari ini Pemerintah dapat menjelaskan orang yang tidak bersalah dalam hukum Pidana tapi bisa dipidana dalam UU 18/2017, sementara locus delictie terjadi di Luar Negeri ( di luar wilayah yuridiksi Pengadilan Indonesia ), sayang Pemerintah dan DPR RI tidak siap"
ASPATAKI CHANNEL- JAKARTA- Sidang Uji Materi yang diajukan Aspataki atas tiga pasal dalam UU 18/2017 ke MK hari ini, Selasa 11 Februari 2020 berlangsung singkat, tidak sampai 5 menit
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon juga kepada hadirin bahwa karena Perwakilan Pemerintah termasuk yang mewakili Presiden dari Kementrian Hukum dan Ham serta dari DPR RI tak satupun perwakilan hadir, maka sidang ditunda tanggal 20 Februari 2020 pukul 11.00, kata Ketua Majelis sebagaimana disampaikan oleh Ketum Aspataki
PELAKUNYA ORANG LAIN KITA YANG DIPENJARA
Para Dirut P3MI ke depan akan dihantui ketakutan dalam menjalankan bisnis penempatan, bagaimana tidak, ancaman pasal 82 dan 85 UU 18/2017 melebihi bandar narkoba, ngeri apalagi bagi yang awam hukum.
Dua diantara tiga pasal tsb yang hari ini diajukan uji materi ke MK agar dapat kepastian apakah perbuatan orang lain di luar negeri, di luar yuridiksi wilayah hukum NKRI kemudian orang yang ada di Indonesia tidak tau apa bisa diadili dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar? Tanya Saiful Ketum DPP Aspataki.
"Hak konstitusional Pemohon dalam kebebasan berusaha dimana ancaman Pidana dan denda ditanggung Pemohon tidak berdasarkan pada perbuatan yang diakukanya sendiri dimana perbuatan yang dilakukan oleh yang mempekerjakan Pekerja Migran harus ditanggung oleh Pemohon, ujar Saiful
Ancaman diskriminasi tidak dapat dihindarkan dan dapat dipergunakan sewaktu waktu oleh oknum pihak berwajib karena terjadinya multi tafsir atas isi dan maksud pasal 82 dan 85 UU 18/2017, keluh Saiful
Sebagaimana diketahui Aspataki ajukan uji materi atas pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 ke MK hari ini agendanya sidang mendengarkan penjelasan Pemerintah atas pelaksanaa pasal pasal tsb di atas namun ditunda karana kuasa Presiden dan DPR RI tidak siap. Kata Ketum Aspataki