PERAN SWASTA DALAM MELINDUNGAN TKI TIDAK DIPERLUKAN LAGI
Selasa, 18 Februari 2020
JAKARTA (AC). Perlindungan TKI (sekarang disebut PMI/Pekerja Migran Indonesia) dalam UU 39 tahun 2004 lebih dapat menjerat swasta (PPTKIS) dibanding dengan UU 18/2017 peran pelindungan oleh swasta telah diambil oleh Pemerintah.
Pasal 82 UU No 39 tahun 2004 "Pelaksana Penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan kepada Calon TKI/TKI sesuai dengan Perjanjian Penempatan", demikian bunyi pasal 82 UU No 39/2004 kata Wisnu salah satu Pembina Aspataki.
Selama kita menggunakan UU No 39/2004 swasta alias PPTKIS sangat sering dihadapkan dengan permasalahan TKI baik pra Penempatan, Semasa Penempatan, ataupun Purna Penempatan, ujar Wisnu
Ketika UU 39/2004 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkanya UU No 18/2017, maka swasta alias/P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sudah bisa bernafas lega karena substansi perlindungan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 82 UU 39/2004 tidak diakomodir dalam pasal pasal UU 18/2017. "Justru Pelindungan TKI sekarang disebut PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) Sebelum Bekerja sebagaimana diatur UU 18/2017 pasal 8 hingga pasal 20, Pelindungan Selama Bekerja diatur UU 18/2017 pasal 21 hingga pasal 23 dan Pelindungan Setelah Bekerja diatur UU 18/2017 pasal 24 hingga pasal 28 , menjadi tanggung jawab Pemerintah, artinya tepat sekali bila Perlindungan PMI yang notabenenya Warga Negara dikaitkan dengan UUD1945 menjadi tanggung jawab Pemerintah", ujar Wisnu.
"Karena P3MI sudah tidak merekrut, sudah tidak melatih, sudah tidak menampung PMI lagi, otomatis tanggung jawab Pelindungan PMI selama Pra penempatan sudah tidak lagi berada di tangan P3MI, bahkan dalam Proses Rekrutmen dan Proses Pelatihan, P3MI sudah tidak terlibat lagi dalam pembiayaannya, semakin sempurna bahwa kalau ada yang berpendapat dalam UU 18/2017, P3MI sudah TIDAK dilibatkan dalam memberi PELINDUNGAN terhadap PMI, baik dalam Masa Pra Penempatan, Selama Penempatan dan Sesudah Penempatan, kata Wisnu.
Sehingga tidak Ada relevansinya kenaikan Deposito P3MI dari Rp.500.000.000,- manjadi 1,5 Milyar, pada Sidang di MK tanggal (20/2) baik DPR RI maupun Pemerintah akan kesulitas membuktikanya, kata Wisnu.
Sebagaimana diketahui bahwa pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 diajukan uji materi ke MK oleh Aspataki, yaitu untuk mencari kepastian hukum , korelasi antara Pelindungan dengan deposito yang diwajibkan dalam UU 18/2017 , juga untuk memastikan bahwa apakah dapat dibenarkan secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang lain di luar negeri (LOCUS DELTICTIE) namun dirut P3MI yang diancam penjara 10 tahun dan denda 15 M sementara Perwakilan yang berfungsi memverifikasi Pengguna atau Mitra P3MI, ujar Wisnu