SOSIALISASI PELINDUNGAN WARGA JEPARA KERJA KE LUAR NEGERI SESUAI UU 18/2017.


JEPARA (AC). Bertempat di Disnaker Jepara, Hari ini (20-02-2020) acara Pembinaan P3MI oleh Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dihadiri oleh P3MI yang memiliki wilayah rekrut di Jepara.



Sambutan Eriza Rudi Yulianto, S.Sos,  Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara bahwa dinas memberikan  berupa Pelindungan kepada warga Jepara supaya benar-benar siap menjadi PMI kompeten dan terlindungi yaitu saat Pendaftaran ke Dinas dengan mewajibkan mendatangkan CPMI dan suami/orang tua bagi yang tidak bersuami, kata Han koresponden AC di Jepara.



Sementara Kasi Penta PKK Lattas Disnaker Jepara, Amrina Rosyida menyampaikan bahwa UU No 18 tahun 2017 dimana Dinas sebagai data base pencari kerja diharapkan setiap P3MI dapat memberikan setiap lowongan atau Job yang dimiliki oleh P3MI, ujar nya.
"CPMI didaftarkan terlebih dahulu ke dinas dan dinas mengeluarkan Kartu AK 1 setelah itu CPMI belajar atau berlatih di BLK, jika ada kekhawatiran dari pihak P3MI dipersalahkan oleh pihak pihak tertentu, mengingat masa transisi,  instansi terkait karena CPMI belum memiliki ID, dinas siap memberikan surat pengantar bahwa CPMI tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja di Luar Negeri dan melanjutkan tahap berikutnya yaitu pelatihan , sehingga dengan sistem tersebut diharapkan CPMI benar benar siap bekerja di Luar Negeri (kompeten) baik dari segi dokumen dan ketrampilan, kata Kasi Amrina Rosyida.( Adm )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel