UU 18/2017 BISA DILAKSANAKAN ATAU TIDAK BUKAN BEBAN DPR PERIODE 2019-2024
Selasa, 04 Februari 2020
"Janji Pelatihan gratis bagi PMI oleh Pemerintan sebagaimana diatur dalam pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 sama sekali tidak dilaksanakan, PMI masih saja disuruh berhutang bahkan didorong untuk pinjam KUR untuk membiayai Pelatihannya, kalau ini diteruskan untuk apa ada pasal 39, 40 dan 41 UU 18/1017. Usulan Aspataki agar PMI dapat membiayai sendiri pun tidak ada tanggapan, kata Saiful.
Menurut Saiful, 42 LTSA yang dibangun dibeberapa daerah tidak berfungsi seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang, hanya ada 1 atau 2 IMIGRASI cetak paspor di LTSA, POLRI di LTSA juga tidak cetak SKCK, tak satupun di LTSA ada tempat pemeriksaan kesehatan PMI, yang ada hanya staf Disnaker dan Dukcapil, loket BPJS berjalan karena yang membayar BPJS masih P3MI bukan PMI langsung, Loket Bank hanya untuk buka Rekening PMI, tidak seberapa penting karena hampir semua PMI telah memiliki rekening bank, ujar Saiful
ADA ATAU TIDAK ADA LTSA TIDAK ADA BEDANYA
LTSA tidak melaksanakan Pelayanan sebagaimana mestinya, PMI tetap saja repot harus mengurus dokumen ke sana ke mari dengan biaya mahal padahal LTSA tidak siapkan transpor bagi PMI untuk pergi ke imigrasi dan ke Polda serta ke rumah sakit dan juga tidak ada mess atau asrama bagi PMI selama menunggu proses dokumen , dan kalaupun harus pulang pergi mayoritas PMI tinggal di pedesaan jauh dari LTSA, kata Saiful
Di sisi lain, P3MI dilarang merekrut dan dilarang melatih, P3MI dijanjikan tinggal seleksi PMI kompeten di LTSA tapi ibarat mimpi merindukan bulan, sejak UU 18/2017 diundangkan sampai hari ini tak ada satupun LTSA dapat menyiapkan PMI kompeten, P3MI tidak pernah menerima pendaftaran atau limpahan PMI kompeten, kata Saiful.
Terhadap kondisi demikian Aspataki bersama Ratusan PMI akan melakukan Class Action kepada pemerintah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Pemerintah cidera janji terhadap amanat UU 18/2017, Ujar Saiful.
Pemerintah wajib jelaskan kenapa ada pasal 39,40 dan 41 UU 18/2017
Janji Pelatihan gratis bagi PMI oleh Pemerintan sebagaimana diatur dalam pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 sama sekali tidak dilaksanakan, PMI masih saja disuruh berhutang bahkan didorong untuk pinjam KUR untuk membiayai Pelatihannya, kalau ini diteruskan untuk apa ada pasal 39, 40 dan 41 UU 18/1017. Usulan Aspataki agar PMI dapat membiayai sendiri pun tidak ada tanggapan, kata Saiful.
Keadaan demikian tidak bisa dibiarkan, karena yang terjadi saat ini semua melawan hukum, Aspataki mendukung apabila DPR RI akan melaksanakan Legislative Review atas UU 18/2017 yang jelas nyata nyata tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah, Ujar Saiful
Sebagaimana diketahui Aspataki telah melakukan uji materi atas pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017 ke MK dengan nomer Perkara : 83/PUU-XVII/2019 karena bertentangan dengan pasal 27, 28, 33 UUD45. Pada Sidang ketiga (3) tanggal 11 Februari 2020 Mahkamah Konstotusi meminta penjelasan DPR RI dan Presiden terkait permohonan Uji Materi tersebut, kata Saiful.
Terhadap Permenaker No 10/2019, Aspataki telah mengajukan permohonan Uji Materi Permenaker 10/2019 ke Mahkamah Agung dengan nomer Perkara 15 P/HUM/2020 karena dinilai bertentangan dengan berbagai Undang Undang seperti UU No : 12/2011, UU No : 25/2007, UU N9 : 39/1999, UU No : 48/2009, bahkan bertentangan dengan induknya Undang Undanganya yaitu UU No : 18/2017. Hal tersebut menjadikan Permenaker tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan mengingat adanya uji materi baik di MK maupun di MA, harap Saiful