PMI TIDAK BOLEH DIBEBANI BIAYA PENEMPATAN, APA MAKSUDNYA ?

JAKARTA (AC) Menafsirkan PMI tidak  boleh dibebani biaya Penempatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 30 UU 18/2017 tidak semudah kita membacanya pasalnya, pendapatmu belum tentu sama dengan pendapat saya, dan belum tentu sama dengan pendapat mereka, definisinya harus diselesaikan dulu, harus disamakan dulu apa yang dimaksudkan dengan biaya penempatan, apa saja yang dimaksud dengan biaya penempatan.

Biaya Penempatan antar negara beda beda, ada yang kesemua biaya ditanggung pengguna seperti Mlysia dan Saudi untuk Singapura hampir semua dibebankan ke PMI, untuk Hongkong tiket dan visa ditanggung pengguna, untuk ke Taiwan, visa saja masih ditanggung PMI, kata Saiful

Oleh karena ini perintah UU 18/2017 dimana BP2MI harus segera menerbitkan tiga Perka Badan maka dimohon agar para pelaku penempatan, LSM dan pihak pihak lain agar tidak asal memberikan masukan, Kata Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel