Aspataki tidak lakukan upaya hukum atas Penutupan Penempatan Pekerja Migran

Jakarta - Terhadap terbitnya Kepmen 151/2020 tentang penutupan sementara Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri Aspataki tidak melakukan upaya hukum akan tetapi akan bersama Pemerimtah menunggu kondisi Indonesia membaik, berharap vaksin covid-19 segera diproduksi sehingga kita semua hidup normal, sehat dan melakukan apapun tidak ada kekhawatiran, kita percayakan Ketua Gugas/BNPB akan melakukan yang terbaik buat bangsanya.
Cara cara yang ditempuh Aspataki, menurut Saiful kaitan membantu Pemerintah yaitu termasuk dengan cara bersurat ke beberapa Perwakilan RI di luar negeri bagaimana keadaan negara Penempatan, Aspataki juga bersurat ke Gugas/BNPB (11/6/2020), terkait petunjuk atau rekomendasi agar Pemerintah dapat merelaksasi Kepmen 151/2020 bagi Calon PMI yang gagal berangkat dengan melampirkan beberapa Surat dari Asosiasi Taiwan dan Hongkong, kata Saiful
Aspataki meminta kepada seluruh anggotanya agar tetap tenang, jaga dunia penempatan tetap kondusif, percayakan kepada Pemerintah pasti akan pertimbangkan keselamatan kita semua, para PMI dan para Calon Pengguna, Kata Saiful.

Saiful yakin, apabila negara penempatan tidak membahayakan kesehatan PMI maupun Calon Pengguna, para Perwakilan RI pasti tidak keberatan apabila merekomendasikan Penempatan PMI dibuka kembali, kata Saiful
Kita hargai upaya Kemnaker dan BP2MI yang telah berusaha keras menyiapkan skenario penempatan PMI ke beberapa negara yang terbukti beberapa bulan belakangan ini angka positif covid-19 tidak ada.
Saya yakin gak lama lagi penempatan PMI ke beberapa negara akan dibuka kembali", ujar Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel