Biaya Karantina Pekerja Migran ditanggung Pengguna, clear.

Jakarta - Terkait dengan rencana Relaksasi Kepmenaker RI No.151/2020, pembukaan kembali penempatan ke pada negara yang belakangan ini angka positif Covid-19 berkurang atau tidak ada sama sekali seperti Taiwan dan Hongkong, Saiful, Ketua Umum Aspataki memberikan Himbauan kepada seluruh Anggota dan simpatisanya apabila Penempatan PMI ke Hongkong dan Taiwan dibuka kembali dan kondisi Covid-19 masih belum 100% aman karena vaksin Covid-19 belum juga diproduksi namun keadaan ekonomi Calon PMI kita yang demikian memprihatinkan maka apabila Penempatan PMI dibuka kembali oleh Pemerintah maka harus memperhatikan Surat Edaran KJRI Hongkong ( dalam dua bahasa ) , Nomor : 0963 /IIB/l 11/2020
Tanggal 18 Maret 2020, Perihal :
Penyediaan tempat tinggal bagi PMI dalam masa wajib karantina yang redakasinya disalin oleh Aspataki Channel sebagai berikut :

KONSUL JENDERAL REPUBLIK      INDONESIA
HONG KONG SAR

Nomor: 09G 3 /IIB/l 11/2020

Hong Kong, 18 Maret2020

Kepada Yth :

1. Ketua/Pengurus dan Seluruh Anggota APPIH.
2. Ketua/Pengurus dan Seluruh Anggota APPTKTI.
3. Seluruh Agen Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Terakreditasi di KJRI Hong Kong
4. Para Pengguna Jasa Pekerja Migran Indonesia
di
      Hong Kong
Perihal : Penyediaan tempat tinggal bagi PMI dalam masa wajib karantina
Merujuk perihal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Hong Kong menyampaikan bahwa sejak tanggal 19 Maret 2020, seluruh pendatang yang masuk ke Hong Kong dari seluruh dunia diwajibkan untuk melakukan
karantina mandiri selama 14 hari.

2. Terkait hal tersebut, kepada para agen penempatan PMI terakreditasi di KJRI Hong Kong agar dapat memastikan bahwa pengguna jasa PMI di Hong Kong melakukan hal-hal berikut:

a. Menyediakan tempat tinggal bagi para PMI yang datang dari Indonesia untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Penyediaan tempat tinggal karantina diperuntukan bagi PMI yang baru pertama kali datang, kembali dari cuti dan perpanjangan visa (jutking).

b. Tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja kepada PMI yang sedang menjalankan masa karantina.

c. Menyediakan masker, makanan dan obat-obatan yang layak bagi setiap PMI pada masa karantina.

d. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh PMI tersebut secara teratur dan
memeriksakan ke dokter/rumah sakit apabila terdapat demam atau gejala lainnya.
3. Apabila pengguna jasa (majikan) tidak melakukan hal-hal tersebut pada butir (2), Agen Penempatan PMI agar bertanggung jawab atas perlindungan PMI tersebut dan melaporkan KJRI Hong Kong sesuai dengan Kode Etik Agen Penempatan PMI di Hong Kong.

4. Kepada para agen penempatan PMI agar melakukan pendataan PMI yang menjalani karantina wajib serta melaporkan nama dan tempat tinggal PMI tersebut kepada KJRI melalui e-mail consular@cgrihk.com.

5. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi KJRI Hong Kong di alamat e-mail consular@cqrihk.com.
Demikian disampaikan, atas perahtian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kepala Perwakilan Rl
Ricky Surendar

Consul General

Unoficial Translation

Hong Kong, 18th March 2020

Nomor : 0563 /IIB/III/2020

1. Chairman and members of APPIH
2. Chairman and members of APPTKTI
3. All employment agencies accredited to the Consulate General of the Republic of Indonesia in Hong Kong
4. All employers of Indonesian migrant workers in Hong Kong
di
     Hong Kong.

Subject : Provision of accommodation for newly-arrived Indonesian domestic
 helpers during self-quarantine
Referring to the above-mentioned subject, please be advice of the following:

1. The Hong Kong Government announced that starting from March 19th, 2020, all travelers entering Hong Kong will be required to observe a 14 days self-quarantine.

2. In this regard, the Consulate General of the Republic of Indonesia in Hong Kong require all employment agencies accredited to the Consulate to ensure that all employers of Indonesian Migrant Workers observe the following:

a. Provide accommodation for Indonesian domestic helper who just arrived in Hong Kong (newly arrived, back from leave or renewal of visa / jutking) to conduct self-
quarantine for 14 days.

b. Not terminating the employment contract of Indonesian domestic helper
conducting self-quarantine.

c. Providing adequate masks, food and medicines for Indonesian domestic helper during self-quarantine period.

d. Conduct routine body temperature check of the Indonesian domestic helpers and check them with the doctor / hospital if there are any symptoms such as feve.


3. If the employer fails to support the Indonesian domestic helper in conducting self-quarantine as mentioned above, the employment agencies should bear the
responsibility of supporting the Indonesian domestic helpers during self-quarantine and reporting it to the Consulate General of Indonesia, in line with the Consulate-issued Code of Conduct of the employment agencies in Hong Kong.

4. Employment agencies should record the name and location of the Indonesian domestic helper conducting self-quarantine and report them to the Consulate General via e-mail consular@cgrihk.com.

5. For further information, please contact the Consulate General in the e-mail address consular@cgrihk.com.
Thank you for your attention and cooperation.

 Ricky Surendar

Consul General


127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong, Telp. +852 36510200 Fax +852 28950139 
e-mail info@cgrihk.com website https://www.kemlu.go.id/hongkong

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel