Atnaker Budhi Hidayat Laksana berkoordinasi dengan KSM di Putrajaya

Kualalumpur, Aspatakichannel.com - Pada Rabu, 17 Juni 2020, Atnaker KBRI Kuala Lumpur, Budhi Hidayat Laksana telah mengadakan pertemuan dengan Pejabat Kementerian Sumber Manusia (KSM) di Putrajaya, untuk membahas
beberapa issue antar lain :

(1) Koordinasi penyelesaikan kasus-kasus PMI yang timbul sepanjang
pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP - PKPB);

(2) Pelaksanaan Garis Panduan Kementerian Sumber Manusia (KSM) kepada Pekerja Asing (PMI), dan isu terbaru tentang Program Pertukaran
Majikan yang melibatkan pekerja asing (PMI).
Pada pertemuan tersebut Atnaker didampingi 2 orang staf, sementara dari KSM adalah Hj Mohd Asri Bin Abdul Wahab, Pengarah Standard Perburuhan (JTKSM) Bersama 4 orang pegawai JTKSM.

Khusus terkait dengan Program Pertukaran Majikan : Pemerintah Malaysia melalui Kementerian
Sumber Manusia, mulai 10 Juni 2020 memperkenalkan program pertukaran majikan. Program ini, dengan beberapa syarat :

a. Perogram ini diutamakan untuk pekerja lokal yang kehilangan pekerjaan akibat pandemic wabak Covid-19, jika pekerja tempatan tidak ada yang berminat maka boleh merekrut pekerja asing dari majikan lain, dengan perbandingan jumlah kekosongan jawaatan 1 : 10

b. Program ini Pertukaran majikan hanya dibenarkan untuk sektor yang sama, tidak boleh bertukar sektor pekerjaan.

c. Tidak berlaku bagi PMI yang permitkerjanya melalui program Re-hiring dan 6P, juga tidak berlaku bagi sektor Pekerja Domestik (PLRT).

d. Permohonan pertukaran majikan harus melalui KSM oleh majikan pertama, begitu juga majikan yang akan mengambil pekerja harus mengajukan juga ke KSM. Rekomendasi KSM akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia (KDN).

e. Peroses pertukaran visa / permit kerja di proses di KDN berdasarkan rekomendasi KSM.

f. Jangka waktu proses pertukaran majikan selama 14 hari bekerja.

g. Jika permohonan pertukaran majikan gagal maka majikan diminta untuk memulangkan pekerja ke negara asal dengan terlebih dahulu menyelesaikan gaji pekerjanya.

Pada pertemuan tersebut Atnaker menyampaikan beberapa hal seperti :

a. Untuk kepentingan perlindungan, setiap pertukaran majikan yang melibatkan PMI agar disampaikan ke KBRI Kuala Lumpur, dan jika memungkinkan perjanjian kerja PMI dengan majikan baru bisa disampaikan ke KBRI untuk mendapatkan pengesahan.

b. Proses kemasukan PMI yang masih berada di Indonesia untuk urusan cuti, dan PMI baru yang sudah mendapat calling visa.


Pihak KSM pada pertemuan tersebut menyampaikan seperti berikut :

1. Permintaan Atnaker terkait dengan legalisasi perjanjian kerja pertukaran PMI, pihak KSM akan menyampaikan ke KDN pada pertemuan selanjutnya. Disarankan KBRI KL mengadakan
pertemuan langsung dengan KDN.

2. Pembukaan untuk masuknya pekerja asing diperkirakan sampai akhir tahun 2020, atau sejauh mana kondisi negara sumber dalam menangani pandemic Covid-19. Jika di negara sumber
masih terdapat kasus-kasus baru covid-19 maka proses kemasukan pekerja asing dari negara sumber tersebut masih di tutup.

3. Untuk PMI yang masih bercuti di Indonesia, disarankan majikan melaporkan ke pihak Imigrasi
Malaysia agar proses perpanjangan permit kerjanya bisa dilanjutkan. Untuk calon PMI baru, bisa ditunda keberangkatannya merujuk kepada tempo berlakukan kelulusan kuota, jika tidak ingin melanjutkan proses pengambilan majikan/syarikat bisa mengajukan pengembalian levi yang sudah terbayar ke KDN.

Demikian sharing infonya untuk menjadi maklum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel