Lama PMI Bekerja Tidak Bisa Diatur Oleh Negara

  • JAKARTA ( AC ) - Lama Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja pada suatu Negara tidak bisa diatur atau dibatasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena merupakan hak azasi yang melekat pada diri PMI yang wajib dilindungi oleh Pemerintah.
  • Akan tetapi bisa diatur oleh Negara penempatan misal dengan batasan mantan PMI tidak diperbolehkan kembali bekerja pada suatu negara.
  • Menurut Saiful, keberadaan pasal 16 UU 18/2017 adalah bukti pembuat Undang Undang 18/2017 memikirkan dan menghargai hak azasi PMI agar tidak terlalu dicampuri oleh siapapun. Negara hadir untuk memastikan atau verifikasi apa benar telah terjadi kesepakatan tertulis antara PMI dengan Pengguna tentang lama sesorang (PMI) bekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK), kata Ketum Aspataki.

Kalau benar di suatu negara Pengguna hanya membutuhkan seorang PMI untuk bekerja hanya untuk masa enam (6) bulan atau satu (1) tahun untuk bekerja karena pekerjaan akan selesai pada masa yang ditentukan atau karena peraturan suatu negara yang membatasi PMI hanya bisa bekerja selama satu (1) tahun kemudian PMI diminta keluar dari negara dimana Ia bekerja dan dapat kembali lagi maka itu menjadi kesepakatan tertulis PMI dengan Pengguna, termasuk aturan kesepakatan bila akan terjadi perpanjangan kontrak kerja, perlunya transparansi lama bekerja dan biayanya, ujar Saiful.


"Dengan demikian kepada pihak pihak yang terkait dengan pengurusan Pembuatan Job Order atau Perjanjian Kontrak (PK) agar benar benar memperhatikan pasal 16 UU No 18/2017, adanya kesepakatan tertulis lama bekerja antara PMI dengan Pengguna", ujar Saiful


Verifikasi dan transparansi biaya dan besaran gaji untuk job yang singkat, seperti petik buah musiman ( 3 sd 6 ) bulan dengan besarnya biaya penempatan dan lain lain memang perlu diverifikasi, adakah keterbukaan dan dipahami PMI dan keluarga atau tidak, baik tentang lama bekerja atau besarnya biaya", katanya.
Apabila hasil verifikasi atas gaji dan biaya telah dipahami dan disepakati tertulis oleh PMI dan atau oleh keluarga maka tidak ada alasan Pemerintah melarang PMI bekerja ke LN untuk masa kontrak meski kurang dari kelaziman, kata Saiful


http://bit.ly/RR_CustomPremium

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel