Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Memastikan Keamanan Pekerja di Masa Pandemi, Pekerja Migran siap dilakukan pengawasan kesehatan

“Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19, “ ujar Menaker Ida dalam Webinar bertema “Dinamika Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan Era New Normal Pasca Covid19” yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN) di Jakarta, Senin (15/6/2020), Sumber Tribunenews dengan judul 
"Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Memastikan Keamanan Pekerja di Masa Pandemi"

Jakarta - Aspataki bergembira karena Dunia usaha di dalam negeri tetap berjalan dan telah dilakukan pengawasan dalam keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Para Pekerjanya, dengan demikian Perlindungan bagi para Pekerja di dalam negeri akan semakin membaik sehingga kekhawatiran Pemerintah akan mengirimkan Covid-19 melalui penempatan PMI ke luar negeri seperti yang disampaikan Direktur PPTKLN saat Rapat Zoom dengan para Asosiasi beberapa hari lalu semakin jauh dari kekhawatiran dan tumbuh percaya diri karena hakekat Pekerja di dalam dan di luar negeri adalah sama sama bekerja dengan selamat serta mendapatkan gaji yang maksimal dari majikanya, kata Saiful Ketum Aspataki.
Sebagaimana diketahui bersama Taiwan dan Hongkong adalah Negara yang telah terbukti dapat mencegah, menyelesaikan covid-19 dan telah diakui keberhasilanya oleh WHO, negara yang disiplin warganya cukup tinggi, negara yang sangat melindungi warga negaranya atau pekerja asing di negaranya, ujar Saiful

Saiful berharap apabila Pemerintah akan merelaksasi Penempatan dimulai bisa dimulai dari Taiwan kemudian Hongkong baru ke negara lainya, ujarnya.
Cukup bijak dan realistis karena devisa negara yang bersumber dari PMI cukup besar di tengah tengah negara dalam keadaan rakyatnya mayoritas sulit ekonominya apalagi kelompok pendidikan rendah di desa desa yang selama ini hanya berharap dapat bekerja di luar negeri", ujarnya.
Terima kasih kepada Kemnaker RI dan BP2MI yang giat berusaha akan merelaksasi/ melonggarkan Kepmenaker RI No 151/2020, termasuk usaha meminta rekomendasi ke BNPB sama dengan yang dilakukan oleh Aspataki juga bersurat meminta rekomendasi ke BNPN, kata ketum Aspataki

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel