Pahlawan Devisa butuh Kendaraan (Perusahaan Penempatan) apa benar ?
Senin, 15 Juni 2020
Jakarta - Ketika Penempatan Pekerja Migran dihentikan oleh Pemerintah dengan Kepmen 151/2020 maka semua Warga Negara Indonesia yang akan bekerja ke luar Negeri khususnya penempatan yang melalui P3MI tidak bisa berangkat meskipun PMI telah merasa mampu/kompeten sekalipun.
Saatnya membuktikan Pahlawan Devisa tanpa membutuhkan peran P3MI tetap dapat berjalan dengan prosedural, sehingga meskipun keberadaan P3MI seakan tidak dibutuhkan tapi saat ini ketika Penempatan dihentikan yang berjumlah 22.000 tidak jadi Pahlawan, atau paling tidak pahlawan yang ditunda, juga harus diakui P3MI keberadaanya mengurangi Ilegal, kata Saiful
Kalau terlalu lama dihentikan apakah para Pahlawan akan tetap banyak yang berangkat bekerja yang tidak melalui P3MI, mungkin dengan unprosedural dan atau dengan cara Mandiri, kata Saiful
Setidaknya yang dilaporkan oleh Aspataki ke Kemnaker RI ada 22.000 PMI gagal berangkat karena semua proses dihentikan berdasarkan Kepmenaker RI No. 151/2020 bahkan PMI yang berada di Mess BLKLN/P3MI dipaksa pulang oleh Pemerintah.
Akankah Pahlawan Devisa tidak butuh kendaraan ( P3MI )? Tanya Saiful
Selama masa penghentian Penempatan PMI dan sambil menunggu dibuka kembali wajar bagi P3MI Instrospeksi atas fungsinya, betapa kebersamaan menjadi berharga, benarkah eksistensinya dibutuhkan oleh sang Pahlawan Devisa, ujar SaifulKalau terlalu lama dihentikan apakah para Pahlawan akan tetap banyak yang berangkat bekerja yang tidak melalui P3MI, mungkin dengan unprosedural dan atau dengan cara Mandiri, kata Saiful